Rombongan Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan datangi Padepokan Padang Ati Pekalongan Kamis (28/5) siang.(MI/Akhmad Safuan)
NASIB sekitar 400 santri dan santriwati di Padepokan Padang Ati, Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, sekarang berada di ujung tanduk. Pasca penetapan ketua padepokan berinisial AKF (54) sebagai tersangka kasus cabul dan pelecehan seksual, ratusan anak didik tersebut menghadapi ketidakpastian masa depan pendidikan.
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pekalongan memastikan bahwa Padepokan Padang Ati bukanlah pondok pesantren resmi. Lembaga tersebut diketahui tidak mempunyai izin operasional, sehingga pemerintah kesulitan melakukan langkah mitigasi administratif secara langsung.
Kemenag sebut Padepokan Padang Ati tidak mencerminkan aktivitas pondok pesantren pada umumnya dan tidak mempunyai legalitas norma sebagai lembaga pendidikan keagamaan.
Kepala Kemenag Kabupaten Pekalongan, Moh Irkham, saat mendatangi letak pada Kamis (28/5), menyatakan keprihatinannya atas kondisi 400 santri tersebut. Menurutnya, lantaran statusnya nan tidak berizin, Kemenag tidak mempunyai kewenangan untuk menonaktifkan lembaga, namun bertanggung jawab menyelamatkan nasib para santri.
"Ada 400 santri dan santriwati di sini. Karena tidak berizin dan bukan merupakan pondok pesantren, maka perlu dilakukan mitigasi. Kami hanya dapat mengetuk hati dan membujuk sekolah-sekolah sekitar, baik SMP, SMA, maupun Aliyah, untuk dapat menampung mereka," ujar Moh Irkham.
Penyelidikan Polisi Terus Berkembang
Secara terpisah, Kapolres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Besar (AKB) Riki Yariandi menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi intensif dengan Kemenag. Fokus kepolisian saat ini adalah melakukan profiling dan mapping terhadap tersangka AKF untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
"Kami menduga tetap ada korban cabul nan belum bersedia melapor. Polisi terus melakukan pendekatan agar para korban berani memberikan keterangan untuk melengkapi proses penyidikan," tegas Riki.
Saat ini, tersangka AKF telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara itu, Kemenag menyerahkan sepenuhnya proses norma kepada pihak kepolisian sembari berupaya mencari solusi agar ratusan santri tetap bisa melanjutkan pendidikan mereka di lembaga umum nan legal.
Kondisi di Padepokan Padang Ati terpantau sunyi setelah rombongan Kemenag melakukan peninjauan lapangan. Masyarakat sekitar berambisi kasus ini segera tuntas dan para santri nan menjadi korban mendapatkan pendampingan psikologis nan memadai. (AS/I-1)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·