Narkoba Ditemukan dalam Penjara, Kepala LP Kerobokan Dinonaktifkan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Narkoba Ditemukan dalam Penjara, Kepala LP Kerobokan Dinonaktifkan (MI/Arnoldus)

JARINGAN peredaran narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Kerobokan, Bali, kembali terbongkar. Temuan mengejutkan ini diperoleh setelah Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpamintel) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu, 20 Mei 2026, pukul 02.00 Wita awal hari.

Dalam operasi senyap tersebut, petugas menemukan beragam jenis narkoba, perangkat isap (bong), telepon genggam, hingga minuman keras di dalam blok kediaman penduduk binaan. Penemuan peralatan terlarang di lapas terbesar di Bali ini berbuntut panjang pada pencopotan ketua tertinggi di sana.

Kepala LP Dinonaktifkan, bukan Dipecat

Kepala LP Kerobokan, Hudi Ismono, resmi dinonaktifkan dari jabatannya guna mempermudah proses pemeriksaan. Kakanwil Ditjenpas Provinsi Bali, Decky Nurmansyah, menjelaskan simpang siur info mengenai status norma Hudi.

"Kami pastikan bukan dipecat. Lebih tepatnya dinonaktifkan untuk kepentingan pemeriksaan," tegas Decky saat dikonfirmasi pada Minggu (24/5/2026).

Decky menambahkan bahwa saat ini Hudi Ismono beserta sejumlah pegawai dan penjaga penjara LP Kerobokan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Pemeriksaan dilakukan oleh Direktur Pamintel dan Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas dengan asistensi dari Polda Bali.

Catatan Redaksi:

Hudi Ismono menjabat sebagai Kepala LP Kerobokan sejak 22 Januari 2025. Sejak pelantikannya hingga sidak Ditpamintel Mei ini digelar, tercatat belum pernah ada aktivitas sidak narkoba berskala besar di lapas tersebut.

Koordinasi dengan Polda Bali dan BNN

Usai penggeledahan, pihak Ditjenpas langsung melaporkan temuan tersebut ke Polda Bali pada hari nan sama sekitar pukul 17.00. Direktur Reserse Narkoba Polda Bali menerima penyerahan peralatan bukti untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Meskipun peralatan bukti diamankan, Decky Nurmansyah belum bersedia merinci total berat dan jenis narkotika nan disita. "Sedang pendalaman pihak terkait, kelak bakal disampaikan kemudian," ungkapnya.

Guna memutus rantai peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya, Ditjenpas juga berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI). Langkah ini diambil untuk melakukan pengembangan secara masif di lingkungan LP Kerobokan nan selama ini kerap menjadi sorotan publik mengenai peredaran peralatan haram.

Detail Operasi Informasi Terverifikasi
Waktu Sidak 20 Mei 2026, 02.00 Wita
Barang Bukti Narkotika, Alat Isap, Ponsel, Miras
Status Kalapas Dinonaktifkan (Dalam Pemeriksaan)
Instansi Terlibat Ditjenpas, Polda Bali, BNN RI

Kini, publik menanti ketegasan abdi negara dalam membersihkan lembaga pemasyarakatan dari pengaruh jaringan narkoba, mengingat kasus serupa terus berulang di LP Kerobokan. (I-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia