Nadiem Makarim Seusai Pembacaan Nota Pembelaan(MI/Ghifari)
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menilai perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek penuh kejanggalan dan tidak masuk logika andaikan dilihat dari perspektif norma nan objektif.
Hal itu disampaikan Nadiem usai menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Menurut dia, kasus tersebut menjadi salah satu perkara nan mendapat perhatian luas publik lantaran masyarakat dapat mengakses peralatan bukti dan mengikuti jalannya sidang secara terbuka.
Ia mengatakan banyak master dari beragam bidang, mulai dari pengadaan peralatan dan jasa, teknologi laptop, audit, hingga hukum, turut melakukan kajian independen terhadap perkara tersebut.
Nadiem menilai dakwaan terhadap dirinya tidak mempunyai dasar nan kuat dan justru menunjukkan adanya upaya kriminalisasi.
“Kalau kasus ini dilihat dari perspektif saya sebagai tersangka, nggak bakal masuk akal. Tetapi jika dilihat dari perspektif penzoliman, bakal sangat masuk akal,” ujarnya.
Ia juga membantah beragam tuduhan nan sempat berkembang di awal penyidikan, termasuk soal dugaan grup WA serta tudingan Chromebook mangkrak dan tidak digunakan.
“Tidak ada sama sekali perbincangan itu dan tidak ada Chromebook mangkrak,” katanya.
Menurut Nadiem, bangunan kerugian negara dalam perkara tersebut terus berubah seiring perkembangan persidangan. Awalnya, kata dia, kerugian disebut mencapai Rp9 triliun dengan dugaan seluruh laptop tidak dapat dimanfaatkan.
Namun setelah muncul info bahwa perangkat tetap digunakan, narasi kerugian disebut bergeser menjadi dugaan kemahalan nilai laptop.
“Ternyata nilai laptopnya dibeli di bawah nilai pasar. Gak ada kemahalannya. Jadi gimana caranya menciptakan kerugian? Ya kudu dengan metode imajinatif sekali, metode rekalkulasi,” ujar Nadiem.
Ia menuding audit kerugian negara nan digunakan dalam dakwaan disusun dengan metode nan tidak transparan.
Selain itu, Nadiem juga mempertanyakan sejumlah proses dalam persidangan, termasuk tidak dihadirkannya saksi dari Google serta tidak dibukanya arsip audit kerugian negara kepada pihaknya.
“Mungkin pada saat kita buka audit kerugian negara bakal terbuka bahwa angkanya rekayasa,” katanya.
Nadiem turut menyoroti keberatan jaksa terhadap vendor nan mau membuka info biaya riil pengadaan laptop dalam persidangan.
Menurut dia, info tersebut justru krusial untuk membuktikan ada alias tidaknya dugaan kemahalan harga.
Dalam pernyataannya, Nadiem juga mengingatkan akibat luas andaikan dirinya dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut.
Ia menilai putusan bersalah bakal menjadi preseden bahwa seluruh pengadaan laptop pemerintah dapat dianggap merugikan negara menggunakan metode audit nan sama.
Selain itu, dia menyebut status kepemilikan saham terbuka di perusahaan publik seperti GoTo dapat berpotensi mempidanakan pejabat negara lain nan mempunyai saham serupa andaikan terdapat pengadaan nan berangkaian dengan perusahaan tersebut.
“Kalau saya dianggap bersalah, itu artinya setiap pejabat nan punya saham di perusahaan terbuka bisa terpidana jika ada pengadaan nan berasosiasi dengan perusahaan tersebut,” ujarnya.
Nadiem juga menegaskan dirinya justru memilih opsi pengadaan nan menurutnya lebih irit bagi negara.
“Kalau saya bersalah, itu artinya saya bakal menjadi orang pertama nan dipidanakan untuk menghemat anggaran triliunan,” kata dia.
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook bakal kembali dilanjutkan pada Selasa, 9 Juni 2026, dengan agenda pembacaan replik alias tanggapan jaksa penuntut umum atas pledoi terdakwa.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·