Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Atas Vonis 9 Tahun Korupsi Chromebook

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengusulkan kasasi atas putusan banding dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Langkah norma tersebut ditempuh setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas balasan Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.

"Kasasi ini diajukan atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI dalam perkara pengadaan Chromebook Kemendikbudristek. Putusan tersebut menghukum Nadiem dengan total vonis 15 tahun 4 bulan: 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 140 hari penjara, duit pengganti Rp548 miliar subsider 6 tahun penjara," demikian tertulis dalam siaran pers tim penasihat norma Nadiem dikutip detikcom, Sabtu (17/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim penasihat norma Nadiem menyerahkan memori kasasi ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (16/10). Melalui upaya norma tersebut, mereka meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan banding dan menyatakan Nadiem tidak bersalah dalam perkara tersebut.

"Dalam Memori Kasasi, Tim Penasihat Hukum memohon Mahkamah Agung membatalkan putusan banding dan menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah, baik dalam Dakwaan primer maupun subsider. Tim juga memohon agar Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan, alias setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum, dibebaskan dari tahanan rumah dan dipulihkan hak-haknya," tulisnya.

Sebelumnya, majelis pengadil Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan balasan 9 tahun penjara kepada Nadiem dalam sidang pembacaan putusan banding pada Kamis (24/9). Hakim menyatakan tidak terdapat argumen pembenar maupun pemaaf atas perbuatan Nadiem.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar hakim.

Selain balasan penjara, Nadiem diwajibkan bayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, balasan tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Majelis pengadil banding juga mengurangi nilai duit pengganti nan kudu dibayar Nadiem, dari sebelumnya sekitar Rp809 miliar menjadi Rp548 miliar.

"Membayar duit pengganti sebesar Rp 548.761.031.950,86 (Rp 548 miliar)," kata hakim.

Apabila duit pengganti tidak dibayarkan, kekayaan barang Nadiem bakal disita dan dilelang untuk menutupi tanggungjawab tersebut. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, Nadiem kudu menjalani pidana penjara tambahan selama 6 tahun.

"Jumlah duit pengganti nan telah dibayarkan bakal diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan," ujarnya.

Dalam putusan banding tersebut, pengadil menyatakan kerugian negara akibat kasus korupsi pengadaan Chromebook mencapai Rp1,5 triliun. Nadiem dinyatakan bersalah melanggar Pasal 604 KUHP.

Kini, melalui kasasi, tim penasihat norma Nadiem meminta Mahkamah Agung meninjau kembali putusan banding tersebut dan mengabulkan permohonan pembebasan dari seluruh dakwaan.

(tim/isn)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional
↑