Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) kandas membuktikan adanya aliran duit kepada dirinya dalam kasus pengadaan laptop Chromebook.
Menurut dia, jaksa kemudian menggunakan istilah white collar crime lantaran tidak menemukan bukti adanya untung pribadi.
"Jadi narasi nan tadi dalam replik itu bukan narasi awal. Sekarang ceritanya mengenai white-collar crime. Sudah dibuktikan bahwa tidak ada untung pribadi sama sekali. Tidak ada satu pun laporan PPATK mengenai penerimaan duit maupun saham dari semua lembaga nan terkait," kata Nadiem usai mendengar replik tim jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Nadiem menegaskan tidak ada bukti nan menunjukkan dirinya menerima untung apa pun dari pengadaan tersebut. Namun, menurut dia, ketiadaan bukti justru dijadikan dasar untuk menuding dirinya sengaja menyembunyikan tindak pidana korupsi.
"Itu (tidak adanya bukti) dijadikan bukti terhadap saya, sungguh cerdasnya saya menyembunyikan korupsi itu. Bisa bayangkan enggak? Jadi lantaran tidak ditemukan bukti, sekarang narasinya berubah. Nah itu buktinya, lantaran tidak ada bukti, berfaedah Nadiem sangat pandai menyembunyikannya," ujar Nadiem.
Ia mengaku bingung kudu memihak diri dengan langkah apa jika ketiadaan bukti justru dianggap sebagai bukti nan memberatkan dirinya.
"Jadi gimana saya mau memihak diri sendiri? Tidak adanya bukti tersebut dijadikan bukti. Tanpa penjelasan, tanpa bukti apa pun," tegasnya.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·