Nadiem Hadapi Sidang Duplik Hari Ini: Saya Dituntut Lebih Besar dari Teroris

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
 Saya Dituntut Lebih Besar dari Teroris Nadiem Anwar Makarim jelang sidang Duplik, Selasa (23/6) di Pengadilan tipikor, Jakarta(MI/Abi Rama)

EKS Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan telnologi, (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, memberikan pernyataan dalam sesi doorstop di depan awak media sebelum menjalani sidang agenda duplik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/6). Nadiem menyebut tuntutan balasan terhadap dirinya sebagai sebuah ironi terbesar.

Di hadapan awak media, Nadiem membandingkan tuntutan balasan nan diterimanya dengan pelaku tindak pidana terorisme. Ia merasa diperlakukan tidak setara mengingat kebijakan nan dia ambil diklaim justru menyelamatkan duit negara dalam jumlah fantastis.

"Ironi terbesar kasus ini adalah saya dipenjara dan dituntut lebih besar daripada teroris untuk suatu kebijakan nan menghemat minimal 3,6 triliun rupiah," ujar Nadiem sebelum agenda sidang dimulai.

Nadiem menjelaskan kebijakan penggunaan operating system (OS) cuma-cuma untuk perangkat pendidikan sebenarnya merupakan upaya efisiensi anggaran secara masif. Menurutnya, alih-alih merugikan negara, langkah tersebut justru menghindarkan negara dari pengeluaran triliunan rupiah untuk lisensi perangkat lunak nan mahal.

"Tidak ada kerugian negara nan disebabkan oleh kebijakan ini. Justru penghematan masif. Kita memilih suatu operating system nan cuma-cuma dan menghemat anggaran," tambahnya.

Nadiem juga menekankan seluruh proses pengambilan keputusan telah terdokumentasi dengan transparan, termasuk melalui rekaman percakapan WA dengan timnya. Ia menegaskan tidak ada niat jahat dalam kebijakan tersebut, melainkan semangat anak muda untuk membawa perubahan teknologi di sistem pendidikan Indonesia.

"Saya berambisi cerita ini bakal bisa memanggil hati nurani dari para Majelis Hakim untuk bukan mengambil keputusan nan aman, tetapi keputusan nan benar," pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Nadiem. Selain itu JPU meminta pengadil agar Nadiem bayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Tak hanya balasan badan, jaksa juga menuntut Nadiem bayar duit pengganti dengan nilai Rp5,6 triliun. Hal itu lantaran kekayaan kekayaannya dianggap tidak wajar dan tidak sesuai dengan profil pendapatannya selama menjabat sebagai menteri.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk bayar duit pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (Rp809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun) nan merupakan kekayaan kekayaan Terdakwa nan tidak seimbang dengan penghasilan nan sah alias diduga dari tindak pidana korupsi, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak bayar duit pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan norma tetap, maka kekayaan barang Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi duit pengganti tersebut. Dalam perihal Terdakwa tidak mempunyai kekayaan barang nan mencukupi untuk bayar duit pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar JPU saat membacakan tuntutan, Rabu (13/5) lalu. (Z-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia