Murnita Sempat Ngeles Saat Kepergok Robohkan Rumah Dinas Pakai Ekskavator

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta -

Murnita Triwidyaning diadili usai merobohokan rumah dinas milik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim 1 di Jalan Asemrowo Kali, Surabaya. Murnita terungkap sempat mendusta ketika kepergok tengah merobohkan gedung tersebut.

Dilansir detikjatim, Minggu (5/7/2026), ketidakejujuran Murnita terungkap oleh jaksa saat membacakan dakwaan dalam persidangan. Jaksa menjelaskan, bunyi dentuman keras dari tembok gedung nan dirobohkan menggunakan ekskavator pukul 20.00 WIB sempat mengundang perhatian Ketua RT 05, RW 02, Kelurahan Asemrowo, Nanang Sudibyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, dia langsung mendatangi letak dan melayangkan teguran keras lantaran aktivitas itu tidak berizin dan mengganggu ketenangan penduduk sekitar. Bukannya menyudahi aksi, Murnita diduga justru menyampaikan ketidakejujuran kepada Nanang.

"Saksi Nanang Sudibyo, selaku ketua RT 05 RW 02 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya, nan mengetahui perobohan rumah dinas tersebut menegur Terdakwa oleh lantaran tidak meminta ijin sebelumnya dan perobohan rumah dinas tersebut mengganggu warga. Bahwa atas perihal tersebut, Terdakwa justru mengatakan bahwa rumah dinas tersebut sudah dibeli oleh Terdakwa," papar JPU Hajita Cahyo Nugroho.

Mendengar jawaban nan mencurigakan itu, Ketua RT tidak langsung percaya begitu saja. Ia bergegas menghubungi pihak Bea dan Cukai Tanjung Perak untuk mengonfirmasi kebenaran klaim itu.

Baca buletin lengkapnya di sini.

(maa/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News