MUI Desak Hukuman Tegas bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Binti Mufarida , Jurnalis-Minggu, 14 Juni 2026 |11:05 WIB

MUI Desak Hukuman Tegas bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT

Ilustrasi.

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah dan legislatif untuk segera merumuskan izin nan tegas guna menjerat pelaku serta pengkampanye lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Menurut Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, hukuman bagi pelaku penyimpangan seksual tersebut idealnya dijatuhi balasan pidana nan lebih berat daripada delik perzinaan.

Kiai Cholil menjelaskan, aktivitas sesama jenis menyimpan dua kesalahan fatal sekaligus, ialah tindakan cabul dan pelanggaran kodrat kemanusiaan melalui penyimpangan orientasi seksual. Oleh lantaran itu, norma positif di Indonesia dinilai perlu memberikan batas dan hukuman riil demi menyelamatkan generasi muda.

"Menurut saya, ini balasan kudu lebih berat daripada balasan perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, nan kedua adalah melakukan penyimpangan lantaran sesama jenis itu," ujar Kiai Cholil dalam keterangannya, dikutip Minggu (14/6/2026).

Selama ini, kata dia, patokan norma positif di Indonesia dianggap belum spesifik dan kurang tegas dalam membendung aktivitas sesama jenis, terlebih ketika para pelaku mulai berani mengekspresikannya melalui pesta di ruang publik. Kiai Cholil mencontohkan, celah norma pada delik perzinaan saja tetap kerap diperdebatkan mengenai klausul suka sama suka dan kewenangan pelaporan. Dia mengatakan, kondisi ini diperparah dengan absennya kerangka norma pidana nan unik (lex specialis) untuk menjerat golongan LGBT.

"Sekarang kan tidak ada balasan bagi LGBT. Belum ada ketentuan norma itu. Akhirnya, paling banter ketika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi dari kepala wilayah untuk dibina alias dibarakkan. Ini lantaran tidak ada balasan pasti berapa tahunnya," lanjutnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com