Bareskrim Polri menggerebek peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel, Jakarta Barat, Sabtu (9/5) awal hari. Dalam penyergapan itu, polisi mengamankan 55 orang dan menetapkan lima tersangka.
Dalam video nan dirilis, tampak interogator berpakaian preman masuk ke tempat intermezo malam B Fashion. Di sana tampak aktivitas melangkah normal. Penyidik kemudian menanyakan room B15 kepada karyawan.
Saat interogator menggeledah room B15, terdapat sejumlah orang dan petugas mengamankan obat-obatan terlarang. Penyidik kemudian beranjak ke room B02. Di sana, interogator juga mengamankan sejumlah obat-obatan.
Penyidik kemudian beranjak ke room B12. Di sana, interogator menggeledah sejumlah orang. Penyidik kemudian mengamankan seorang laki-laki dan menyita sejumlah obat-obatan nan disembunyikan dalam plastik.
Penjelasan Polisi
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi dan liquid vape mengandung etomidate di tempat intermezo malam B Fashion Hotel, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Dalam penyergapan ini, polisi mengamankan 55 orang, termasuk penyedia narkoba, pengunjung, hingga para karyawan. Dari 55 orang tersebut, 18 orang dinyatakan positif narkoba. Dari 18 nan positif itu, 5 orang dijadikan tersangka.
“Terhadap 5 orang nan dinyatakan positif narkoba ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti terlibat dalam peredaran narkotika,” ucap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Kamis (14/5).
Pengungkapan ini berasal dari info masyarakat mengenai praktik peredaran narkoba nan sudah berjalan lama di letak tersebut. Tim campuran dari kepolisian kemudian melakukan pembelian terselubung pada Jumat (8/5).
"Tim melakukan pembelian terselubung berupa 5 butir ekstasi dan 5 pcs vape mengandung etomidate melalui seorang koordinator ladies berinisial DEP namalain Mami Dania," ungkap Eko.
Setelah itu, polisi pun membekuk Dania nan mengaku mendapatkan narkotika dari Dervin selaku Man Companion (MC) tempat intermezo tersebut. Dervin nan dibekuk polisi di tempat nan sama, mengaku mendapatkan narkotika dari Vonny.
“Vonny memerintahkan suaminya Canggi Riyanto dan Yance (buronan) untuk mengambil narkotika dari seseorang berjulukan Rais di Gang Bak Air III, Kampung Bahari, Jakarta Utara,” tutur Eko setelah mengatakan bahwa Vonny diamankan di kosnya di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil interogasi, Eko mengatakan bahwa B Fashion Hotel mempunyai sistem peredaran narkoba menggunakan kode. Sebelum adanya operasi rutin tempat intermezo malam, pihak hotel menyediakan 'Apoteker' nan dikoordinir oleh seorang 'Kapten'.
Tamu nan mau memesan narkoba cukup menghubungi waitress, nan kemudian bakal memanggil 'Apoteker' untuk datang langsung ke room karaoke. Namun, setelah polisi gencar melakukan razia, manajemen memberlakukan status "Kode Merah".
"Sejak ada operasi, mereka menyatakan 'Kode Merah'. Hanya tamu VIP saja nan bisa mendapatkan akses narkotika melalui 'Kapten'," ungkap Eko.
Keterlibatan Napi
Penyelidikan tidak berakhir di hotel. Polisi menemukan bahwa salah satu visitor tempat intermezo tersebut berinisial AFH mendapatkan pasokan narkoba dari jaringan penjara. Ia diamankan berbareng 10 butir ekstasi dan 4 vape mengandung etomidate.
AFH diketahui memesan vape mengandung etomidate sebanyak 100 buah melalui sebuah aplikasi kepada narapidana di Lapas Kelas I Cipinang. Atas perihal ini, polisi pun mengamankan tiga narapidana nan terlibat:
1. Irwansyah namalain Jeje nan berkedudukan sebagai pengendali kurir dan penghubung.
2. Faisal sebagai penyedia narkotika.
3. Yudith Eric namalain Paijo sebagai penghubung ke jaringan Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·