Modus Polisi Gadungan, Dua Pelaku Perampasan Motor Pelajar Ditangkap di Semarang

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Modus Polisi Gadungan, Dua Pelaku Perampasan Motor Pelajar Ditangkap di Semarang Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar tunjukan sepeda motor pelajar nan di dirampas pelaku.(MI/Supardji Rasban)

KASUS perampasan dengan modus mengaku sebagai personil polisi nan sempat meresahkan penduduk Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, sukses diungkap Satreskrim Polres Kendal.

Dua pelaku diringikus di wilayah Semarang setelah diduga merampas sepeda motor dan handphone milik lima remaja asal Kaliwungu. Peristiwa tersebut terjadi pada 13 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Kaliwungu hingga laman Balai Desa Mororejo.

Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar, mengyampaikam para pelaku awalnya mendatangi korban dan menuduh mereka telah melakukan penganiayaan terhadap salah satu kerabat pelaku. Dengan mengaku sebagai personil kepolisian, pelaku kemudian mengintimidasi korban agar menuruti perintah mereka.

“Pelaku menggunakan modus mengaku personil kepolisian untuk mengintimidasi korban. Setelah korban merasa takut, korban dibawa ke laman Balai Desa Mororejo dan di letak itu pelaku mengambil handphone serta sepeda motor milik korban,” ujar Hendry saat konvensi pers di Mapolsek Kaliwungu, Kamis (21/5).

Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian masyarakat setelah lima remaja nan tetap berstatus pelajar SMP mengaku dihentikan dua laki-laki tidak dikenal saat melintas menggunakan sepeda motor di wilayah Kaliwungu. Dalam kejadian itu, korban mengaku sempat ditodong menggunakan pisau lipat dan diminta menyerahkan peralatan berbobot mereka.

Akibat tindakan tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor dan tiga unit handphone. Selain mengambil peralatan milik korban, pelaku juga menakut-nakuti bakal membawa para remaja tersebut ke instansi polisi andaikan tidak menuruti perintah mereka.

Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Kendal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya sukses mengamankan dua pelaku pada 20 Mei 2026 di wilayah Semarang. Polisi juga mengamankan peralatan bukti berupa sepeda motor dan handphone milik korban.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku datang ke Kendal untuk berlibur. Namun interogator tetap mendalami apakah memang ada tujuan lain, termasuk kemungkinan pelaku sengaja datang untuk melakukan tindak pidana di wilayah Kendal maupun wilayah lain,” jelas Hendry.

Polisi menyebut salah satu pelaku berinisial SP merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2019. Saat ini interogator tetap mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun letak kejadian tambahan di wilayah lain.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 49 ayat 2 dengan ancaman balasan maksimal 12 tahun penjara. Barang bukti nan diamankan nantinya bakal dikembalikan kepada korban setelah proses investigasi selesai. (JI)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia