Mobil-Motor Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Aturannya

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Kendaraan listrik sekarang tak lagi dikecualikan dalam pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB). Kendaraan nan dikecualikan PKB artinya pajak tahunan tak terkena pajak.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

Meski tak lagi bebas pajak PKB, dalam patokan nan sama ditekankan kendaraan listrik tetap bisa mendapatkan insentif, sehingga pajaknya bisa lebih murah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilihat detikcom, Selasa (21/4/2026), tertulis pada Pasal 3 ayat (3) Permendagri No. 11 Tahun 2026, nan dikecualikan dari objek PKB hanya berupa 5 kendaraan. Pertama kereta api dan kedua kendaraan bermotor nan semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.

Lalu, ketiga kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional nan memperoleh akomodasi pembebasan pajak dari pemerintah.

Keempat kendaraan bermotor daya terbarukan, dan terakhir kendaraan bermotor lainnya nan ditetapkan dengan peraturan wilayah mengenai pajak dan retribusi daerah.

Di patokan sebelumnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025, tertulis jelas bahwa Kendaraan Bermotor berbasis daya terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya serta Kendaraan Bermotor nan dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis daya terbarukan, dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.

Nah dalam Permendagri nomor 11 diatur kendaraan listrik tetap bisa dapat insentif, sehingga pajaknya bisa tetap lebih murah.

Hal itu diatur pada Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, pengenaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada kendaraan listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan alias pengurangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan alias pengurangan PKB dan alias BBNKB. Itu termasuk kendaraan nan dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance