Mobil Mogok Tak Pasang Segitiga Pengaman Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Ilustrasi segitiga pengaman mobil. Foto: platinumArt/Shutterstock

Segitiga pengaman menjadi salah satu perlengkapan darurat nan wajib ada pada mobil. Lebih dari sekadar kewajiban, segitiga pengaman berfaedah untuk memberi sinyal awal pada pengguna jalan lain saat kondisi darurat.

Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 298. Bila melanggar, siap-siap untuk bayar denda sebesar Rp 500 ribu.

“Setiap orang nan mengemudikan kendaraan bermotor nan tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, alias isyarat lain pada saat terjadi keadaan darurat di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan alias denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Segitiga pengaman mempunyai kegunaan vital. Biasanya, diletakkan beberapa meter di belakang mobil nan mempunyai kondisi darurat. Dengan begitu, pengendara lain punya waktu cukup untuk mengurangi kecepatan alias beranjak jalur guna menghindari akibat kecelakaan.

Ilustrasi segitiga pengaman mobil. Foto: CHOKCHAI POOMICHAIYA/Shutterstock

Benda sederhana ini mempunyai warna cerah dan terbuat bahan nan tahan lama. Tujuannya agar terlihat oleh pengemudi lain saat malam hari alias cuaca jelek dengan jarak pandang terbatas.

Ketentuan warna dan bahan segitiga pengaman diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 1993 Pasal 12 ayat (2). Perihal warna diatur agar menggunakan warna merah nan memantulkan sinar ketika tersorot lampu.

Selanjutnya, corak segitiga pengaman kudu segitiga sama sisi. Ketiga sisinya mempunyai panjang 0,40 meter dan lebarnya 0,05 meter. Terbuat dari bahan nan tidak mudah karatan dan bagian dalamnya berlubang.

Aturan lain tentang segitiga pengaman terdapat UU LLAJ Pasal 278. Selain segitiga pengaman, kendaraan roda empat alias lebih wajib dilengkapi dengan ban cadangan, dongkrak, pembuka roda, dan kotak P3K.

Ilustrasi mobil mogok Foto: Shutterstock

“Setiap orang nan mengemudikan kendaraan bermotor berjantera empat alias lebih di Jalan nan tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan alias denda paling paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Kesadaran untuk melengkapi kendaraan dengan peralatan darurat merupakan perihal nan sederhana, tapi sering diabaikan. Memasang segitiga pengaman saat mogok dan memastikan peralatan darurat lain siap digunakan merupakan corak tanggung jawab tiap pengemudi.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan