Mobil Listrik Mengaspal di Jalanan Ibu Kota, Bebas Pajak-Ganjil Genap

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Mobil listrik melewati ruas jalan Jakarta saat jam sibuk, Selasa (5/5/2026). Mobil listrik dinilai bakal menjadi kendaraan nan tepat untuk dikendarai di dalam kota seperti Jakarta nan selalu mempunyai mobilitas padat setiap harinya. (CNBC Indonesia/

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tetap mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Selain itu, kebijakan pembebasan dari patokan ganjil genap bagi kendaraan listrik juga tetap berlaku. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Mobil listrik melewati ruas jalan Jakarta saat jam sibuk, Selasa (5/5/2026). Mobil listrik dinilai bakal menjadi kendaraan nan tepat untuk dikendarai di dalam kota seperti Jakarta nan selalu mempunyai mobilitas padat setiap harinya. (CNBC Indonesia/

Kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Dengan demikian, arah kebijakan Pemprov DKI Jakarta tetap konsisten dalam mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan dan percepatan transisi daya bersih. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Mobil listrik melewati ruas jalan Jakarta saat jam sibuk, Selasa (5/5/2026). Mobil listrik dinilai bakal menjadi kendaraan nan tepat untuk dikendarai di dalam kota seperti Jakarta nan selalu mempunyai mobilitas padat setiap harinya. (CNBC Indonesia/

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan kebijakan insentif fiskal bagi kendaraan listrik di Jakarta tetap merujuk pada arah kebijakan pemerintah pusat. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Mobil listrik melewati ruas jalan Jakarta saat jam sibuk, Selasa (5/5/2026). Mobil listrik dinilai bakal menjadi kendaraan nan tepat untuk dikendarai di dalam kota seperti Jakarta nan selalu mempunyai mobilitas padat setiap harinya. (CNBC Indonesia/

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan kebijakan pembebasan kendaraan listrik dari patokan ganjil genap juga tetap dipertahankan sebagai bagian dari support terhadap penggunaan kendaraan rendah emisi. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Mobil listrik melewati ruas jalan Jakarta saat jam sibuk, Selasa (5/5/2026). Mobil listrik dinilai bakal menjadi kendaraan nan tepat untuk dikendarai di dalam kota seperti Jakarta nan selalu mempunyai mobilitas padat setiap harinya. (CNBC Indonesia/

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mendukung transisi daya bersih melalui insentif nan sejalan dengan kebijakan nasional, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan transportasi perkotaan nan lebih ramah lingkungan. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News