MK Tetapkan 3 Indikator Penetapan Status Bencana Nasional, Jumlah Korban Diutamakan

Sedang Trending 4 minggu yang lalu

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. MK menyatakan jumlah korban menjadi parameter utama nan kudu terpenuhi untuk penentuan status musibah nasional.

"Amar Putusan. Mengadili: mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara 261/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan Pasal 7 Ayat (2) UU 24/2007 mengatur penetapan status musibah nasional maupun musibah wilayah keduanya kudu memenuhi syarat adanya lima indikator. Di antaranya jumlah korban, kerugian kekayaan benda, kerusakan prasarana dan sarana, luasan wilayah nan terkena bencana, serta akibat sosial ekonomi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya, andaikan salah satu dari lima parameter tersebut tidak terpenuhi, maka musibah nan terjadi tidak dapat ditetapkan sebagai musibah nasional maupun musibah daerah," ujar pengadil MK.

Namun setelah mencermati lima parameter tersebut, Mahkamah menemukan bahwa kelima parameter itu rupanya secara konseptual saling berkelindan, di mana salah satu parameter sedikit banyak mempengaruhi alias dipengaruhi oleh parameter lainnya. Misalnya, parameter akibat sosial ekonomi nan ditimbulkan beririsan apalagi tumpang tindih dengan tiga parameter lainnya, ialah jumlah korban, kerugian kekayaan benda, dan kerusakan sarana dan prasarana

"Dengan kata lain, andaikan parameter jumlah korban, kerugian kekayaan benda, dan kerusakan prasarana sarana menunjukkan level nan tinggi, maka parameter akibat sosial ekonomi sudah pasti juga tinggi tanpa perlu dihitung secara terpisah alias tersendiri," kata hakim.

Mahkamah menilai ketentuan kumulatif lima parameter tersebut menjadikan penerapan norma Pasal 7 Ayat (2) UU 24/2007 susah untuk dapat terpenuhi oleh kondisi musibah nan secara aktual terjadi pada suatu daerah. Mahkamah mengatakan untuk menjamin kepastian norma nan setara dalam perspektif memberikan perlindungan kepada kewenangan konstitusional penduduk negara, khususnya para korban musibah alam, Mahkamah perlu memberikan pemaknaan secara bersyarat berkenaan dengan norma Pasal 7 Ayat (2) UU 24/2007.

"Dengan memberlakukan kriteria nan menjadi parameter sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 7 Ayat (2) UU 24/2007 tersebut menjadi tidak berkarakter kumulatif secara sepenuhnya, namun berkarakter kumulatif secara terbatas," ujar hakim.

Mahkamah menyatakan jika telah terpenuhi tiga dari lima indikator, maka telah terpenuhi parameter sebagaimana nan dimaksudkan dalam norma Pasal 7 Ayat (2) UU 24/2007. Ketentuannya, dengan menempatkan jumlah korban sebagai parameter utama dari sekurang-kurangnya tiga parameter nan kudu terpenuhi.

"Pendirian Mahkamah untuk menentukan tiga dari lima parameter tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa, selain lantaran menjadikan lima parameter secara kumulatif berpotensi menghalang dan memperlambat penentuan awal dan segera penanganan musibah sehingga penyelenggaraan tanggap darurat tidak tertangani secara optimal," ujar pengadil MK.

Mahkamah mengatakan pilihan terhadap tiga parameter tersebut juga untuk mendorong pemerintah pusat meningkatkan tanggung jawab dan lebih responsif terhadap penanggulangan musibah di daerah. Mahkamah menyatakan jika suatu musibah tidak memenuhi parameter musibah nasional ialah dengan sekurang-sekurangnya tiga parameter dengan jumlah korban sebagai parameter utama, maka musibah tersebut merupakan musibah daerah.

"Dalam perihal menetapkan status dan tingkat musibah nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga parameter dengan menempatkan jumlah korban sebagai parameter utama nan kudu dipenuhi," ujar pengadil MK.

Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih jauh terhadap dalil andaikan pengaturan penetapan status dan tingkatan musibah tetap diserahkan kepada peraturan presiden, lantaran bakal berpotensi melanggengkan bentrok kepentingan, subjektivitas politik, dan penyalahgunaan diskresi. Menurut Mahkamah para pemohon tidak menguraikan secara jelas apa kaitan antara peraturan presiden sebagai corak produk norma dengan bentrok kepentingan, subjektivitas politik, dan penyalahgunaan diskresi.

"Berdasarkan pertimbangan norma demikian, menurut Mahkamah, dalil para pemohon nan mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 84 Undang-Undang 24/2007 adalah dalil nan tidak berdasar sehingga kudu dinyatakan tidak berdasar menurut hukum," ujar pengadil MK.

(mib/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑