MK Tegaskan Hanya BPK Hitung Kerugian Negara, Pengamat Ingatkan Keterbatasan SDM

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
MK Tegaskan Hanya BPK Hitung Kerugian Negara, Pengamat Ingatkan Keterbatasan SDM Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (ketiga kanan) memimpin sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (12/5/2026). MK menggelar sidang pembacaan putusan untuk 22 perkara permohonan uji materi,(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/kye)

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nan berkuasa menghitung kerugian negara. Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah alias Castro menilai substansi lebih baik konsentrasi pada kejelasan standar dan metode pengukuran kerugian negara.

Menurut Castro, jika instrumen ukuran dan metodologinya sudah baku serta jelas, penghitungan kerugian negara bisa dilakukan oleh lembaga manapun demi efisiensi penegakan hukum.

"Yang lebih krusial sebenarnya adalah gimana standar dan ukuran kalkulasi itu. Jadi jika kita punya standar, punya ukuran, semua orang bisa menghitung pada akhirnya kan. Jadi tidak hanya BPK," ujar Castro saat dihubungi, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, penghitungan kerugian negara tetap sangat konvensional lantaran baru menyentuh aspek kerugian riil berupa bentuk duit nan hilang. Padahal, dia menilai dalam kasus korupsi di sektor sumber daya alam alias industri ekstraktif, akibat kerusakan lingkungan nan timbul akibat kongkalikong alias relasi korup justru berbobot jauh lebih besar.

"Bagaimana misalnya dengan akibat kerugian lingkungan nan dihilangkan akibat aktivitas nan didasari oleh relasi nan korup? Kan itu tidak dijelaskan. Ini jika kita lihat kasus-kasus nan melibatkan Basuki Wasis alias Bambang Hero kemarin kan juga menjadi bagian penting. Jadi unsur kerugian lingkungannya apakah dimasukkan ke dalam kerugian itu alias tidak," jelas Castro.

Keterbatasan Logistik dan SDM

Lebih jauh, Castro mengingatkan bahwa dalam praktik norma positif di Indonesia sudah ada pakem. Siapa pun pihak nan melakukan audit investigatif di awal, bisa BPK, BPKP, akuntan publik, maupun interogator abdi negara penegak hukum, hasil akhirnya bakal tetap diuji secara objektif di meja hijau.

"Toh pada akhirnya kita serahkan kepada pengadil untuk memutus kalkulasi mana nan dianggap relate dengan perkara alias peristiwa norma nan terjadi. Jadi jika konteksnya kasus korupsi, siapapun nan menghitung tidak ada masalah, tetapi itu bakal diverifikasi oleh pengadil di dalam memutus perkara tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, Castro mengamini adanya kekhawatiran mengenai penerapan putusan MK. Ia mengatakan ketika menjadikan BPK sebagai satu-satunya pintu gerbang penghitungan bakal terbentur pada masalah keterbatasan kapabilitas logistik dan sumber daya manusia (SDM). (H-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia