Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan dan memerintahkan revisi terhadap UU Peradilan Militer. MK memerintahkan revisi UU Peradilan Militer mengatur integrasi sepenuhnya peradilan militer di bawah Mahkamah Agung (MA).
Hal itu diuraikan MK saat membacakan putusan perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026). MK mengatakan selama ini peradilan militer belum terintegrasi sepenuhnya menjadi bagian dari pelaku kekuasaan kehakiman nan berada di bawah MA.
"Bahwa di samping kebenaran norma belum adanya kejelasan pembatasan pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum nan dilakukan oleh prajurit TNI, termasuk yurisdiksi kewenangan mengadili berkenaan dengan tindak pidana dimaksud, Mahkamah secara aktual juga mendapatkan kebenaran norma bahwa eksistensi peradilan militer saat ini belum terintegrasi sepenuhnya menjadi bagian dari pelaku kekuasaan kehakiman nan berada di bawah Mahkamah Agung," kata pengadil MK Enny Nurbaningsih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK menyatakan pengadil peradilan militer belum sepenuhnya berada di bawah MA. Menurut MK, peradilan militer belum sepenuhnya melepaskan proses rekrutmen, pengangkatan hingga manajemen pembinaan karir personel dari Panglima TNI.
"Badan-badan peradilan nan berada di bawah Mahkamah Agung hanya lingkungan peradilan militer nan belum sepenuhnya melepaskan perekrutan, pengangkatan, manajemen pembinaan pekerjaan personil nan tetap di bawah Panglima TNI," ujar Enny.
MK mengatakan integrasi penuh peradilan militer ke MA menjadi bagian krusial nan kudu dirumuskan pembentuk UU dalam perubahan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. MK meminta pengintegrasian diakomodir untuk mewujudkan sistem peradilan satu genting di bawah MA.
"Oleh lantaran itu, melalui putusan a quo, Mahkamah juga menegaskan ikhwal tersebut menjadi bagian krusial nan kudu dirumuskan oleh pembentuk undang-undang pada perubahan Undang-Undang 31/1997 agar juga mengakomodir pengintegrasian dimaksud guna mewujudkan sistem peradilan satu genting sebagai bagian dari pengejawantahan semangat reformasi dan petunjuk Undang-Undang 4/2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 48/2009," ujar Enny.
Berikut amar putusan lengkapnya:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak Putusan a quo diucapkan;
3. Menyatakan andaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak Putusan a quo diucapkan pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
(haf/haf)
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·