Sidang MK(MI/Devi)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengetesan materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Melalui putusan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025, MK menyoroti ketidakjelasan patokan nan selama ini tidak membedakan tindak pidana militer dan tindak pidana umum nan dilakukan prajurit TNI.
“Amar putusan mengadili mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta pada Kamis (15/10).
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 nomor 1 UU Peradilan Militer tidak disertai penjelasan nan membedakan tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Ketidakjelasan tersebut berakibat pada penentuan forum peradilan nan berkuasa mengadili prajurit TNI.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa rumusan dalam undang-undang tersebut tetap menitikberatkan status pelaku sebagai prajurit TNI, bukan jenis tindak pidana nan dilakukan.
“Rumusan tersebut tidak menunjukkan adanya perbedaan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum,” demikian pertimbangan norma nan dibacakan Arsul.
MK memandang, secara doktriner, terdapat dua kategori tindak pidana nan perlu dibedakan, ialah tindak pidana militer dan tindak pidana umum nan dilakukan prajurit TNI. Pembedaan itu krusial lantaran karakter perbuatan menentukan dasar kewenangan peradilan nan mengadilinya.
Tindak pidana militer berangkaian dengan status keprajuritan, tugas dan tanggungjawab kedinasan, struktur komando, disiplin, serta kepentingan norma nan unik dalam kehidupan militer. Karena itu, perkara dengan karakter tersebut dapat menjadi kewenangan peradilan militer.
Sebaliknya, tindak pidana umum nan dilakukan prajurit TNI semestinya diperiksa di peradilan umum. Menurut MK, kewenangan peradilan militer tidak semestinya ditentukan semata-mata berasas status pelaku sebagai personil TNI.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya juga menyinggung prinsip peradilan nan setara alias fair trial. Proses peradilan kudu menjamin independensi dan ketidakberpihakan, sebagaimana prinsip nan tercantum dalam Pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
MK menilai, penggunaan yurisdiksi militer untuk tindak pidana umum kudu mempunyai argumen objektif nan serius dan berkarakter eksepsional. Dalam keadaan damai, ketika peradilan umum dapat menjalankan kegunaan yudisialnya, MK menilai semakin susah mempertahankan perkara pidana umum di peradilan militer hanya lantaran status pelakunya.
Mahkamah juga menyoroti potensi akibat impunitas andaikan tindak pidana nan tidak mempunyai karakter unik kemiliteran tetap ditangani dalam sistem peradilan nan bertumpu pada asas kesatuan komando, tanggung jawab komandan terhadap anak buah, dan kepentingan militer.
“Sebaliknya, terhadap tindak pidana umum nan dilakukan oleh prajurit TNI, penggunaan peradilan umum sejalan dengan kebutuhan untuk menjamin akuntabilitas, independensi, dan mencegah akibat impunitas,” demikian pertimbangan norma nan dibacakan Enny.
Meski demikian, MK memahami bahwa kondisi perang di wilayah pertempuran dapat menghadirkan keadaan unik nan memerlukan pengaturan berbeda. Jika yurisdiksi peradilan militer diperluas untuk menangani tindak pidana umum dalam situasi tersebut, pengecualiannya kudu diatur secara unik dan terbatas.
MK menilai persoalan UU Peradilan Militer tidak cukup diselesaikan hanya dengan mengubah makna frasa “tindak pidana” dalam satu pasal. Perubahan perlu dilakukan secara menyeluruh lantaran rumusan tersebut berangkaian dengan beragam ketentuan lain dalam UU Nomor 31 Tahun 1997.
Mahkamah juga menyoroti belum terintegrasinya peradilan militer secara penuh di bawah Mahkamah Agung, terutama dalam aspek perekrutan, pengangkatan, administrasi, dan pembinaan pekerjaan personel peradilan militer nan tetap berangkaian dengan Panglima TNI.
Karena itu, pembentuk undang-undang diminta menata ulang ketentuan mengenai pengelompokkan tindak pidana, pemisah kewenangan peradilan militer dan peradilan umum, integrasi peradilan militer di bawah Mahkamah Agung, serta norma aktivitas dan sistem penyelesaian sengketa kewenangan antarforum peradilan. (Dev/I-1)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·