MK Hari Ini Bacakan 13 Putusan Uji Materi UU, Mulai dari UU ITE hingga KUHP

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
MK Hari Ini Bacakan 13 Putusan Uji Materi UU, Mulai dari UU ITE hingga KUHP Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (ketiga kanan) memimpin sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (12/5/2026). MK menggelar sidang pembacaan putusan untuk 22 perkara permohonan uji materi, di antaranya memutuskan men(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/kye)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan 13 putusan dan ketetapan perkara uji materi undang-undang pada Senin (25/5) siang. Sejumlah perkara nan diputus hari ini mencakup pengetesan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, KUHAP, hingga Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Melansir agenda sidang nan dipantau melalui laman resmi MK, sidang pengucapan putusan dan ketetapan dimulai pukul 14.00 WIB. Salah satu perkara nan menjadi sorotan adalah uji materi Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dalam perkara nomor 163/PUU-XXIV/2026 nan diajukan Malik Fahad.

Dalam permohonannya, pemohon meminta MK menafsirkan pasal tersebut agar tidak dapat digunakan untuk menjerat pihak nan menyampaikan kritik demi kepentingan umum. Pemohon mendalilkan Pasal 27A UU ITE “tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa perbuatan nan dilakukan demi kepentingan umum, pembelaan diri, alias kritik terhadap kebijakan publik bukan merupakan tindak pidana pencemaran nama baik.”

Selain perkara tersebut, MK bakal membacakan putusan perkara nomor 161/PUU-XXIV/2026 nan diajukan Lintang Dwi Ramadhani mengenai pengetesan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Kedua perkara itu hanya disidangkan sampai tahap pemeriksaan pendahuluan.

MK juga menjadwalkan pengucapan putusan alias ketetapan perkara nomor 144/PUU-XXIV/2026 nan diajukan Deny Syahputra berbareng Heru Isdaryadi mengenai pengaduan konstitusional. Perkara ini sebelumnya hanya menjalani dua kali persidangan, ialah pemeriksaan pembukaan dan perbaikan permohonan.

Sejumlah perkara lain nan diputus hari ini berangkaian dengan pengetesan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Di antaranya perkara nomor 85/PUU-XXIV/2026 nan diajukan Henoch Thomas dkk, perkara nomor 14/PUU-XXIV/2026 oleh Albert Riyadi Suwono, serta perkara nomor 181/PUU-XXIV/2026 nan dimohonkan Sandi Ebenezer Situngkir.

Khusus perkara nomor 14/PUU-XXIV/2026, MK sebelumnya telah mendengarkan keterangan pemerintah, DPR RI, dan mahir dari pemerintah. Dalam perkara itu, pemohon juga menguji Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sementara itu, perkara nomor 133/PUU-XXIV/2026 nan diajukan Fairuz Najwa Sahara Tanjung mengenai pengetesan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi juga masuk agenda putusan hari ini. Perkara tersebut hanya sampai tahap perbaikan permohonan.

MK turut mengagendakan pembacaan putusan perkara nomor 128/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Undang-Undang Pemilu nan diajukan Fatati Nailul Munadia, serta perkara nomor 134/PUU-XXIV/2026 mengenai pengetesan Undang-Undang Penerbangan oleh Tommy Hasanuddin Gurning.

Selain itu, terdapat pula perkara nomor 137/PUU-XXIV/2026 dan nomor 154/PUU-XXIV/2026 mengenai pengetesan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Perkara tersebut masing-masing dimohonkan Ingrid Tanama berbareng sembilan pemohon lain dan Tri Wahyu Budi Santoso.

Dalam agenda nan sama, MK membacakan ketetapan perkara nomor 135/PUU-XXIV/2026 mengenai pengetesan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP nan diajukan Sri Wahyuni. Pemohon menyoroti frasa dalam Pasal 609 ayat (1) KUHP nan dinilai terlalu luas.

Pemohon mendalilkan frasa “setiap orang nan tanpa kewenangan memiliki, menyimpan, menguasai, alias menyediakan” dalam pasal tersebut mempunyai cakupan nan sangat luas sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir.

Terakhir, MK juga menjadwalkan pembacaan putusan perkara nomor 136/PUU-XXIV/2026 mengenai pengetesan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat nan dimohonkan Sandi Silvia.

Sebelum sidang pengucapan putusan dimulai, MK lebih dulu menggelar sidang pemeriksaan pihak mengenai pada pukul 10.30 WIB untuk perkara uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen nan diajukan Ketut Aswana dan Isman Rahmani Yusron. 

Setelah itu, MK melanjutkan sidang perbaikan permohonan perkara uji materi KUHAP, Undang-Undang Perkawinan, dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara pada siang hari. (H-4)
    

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia