
Terdakwa master Tifa (foto: Okezone)
JAKARTA - Terdakwa Tifauzia Tyassuma namalain master Tifa merasa dibatasi waktu saat menggali keterangan saksi dalam sidang perkara piagam Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (1/10/2026).
Atas dasar itu, master Tifa menyatakan bakal melaporkan majelis pengadil ke sejumlah pihak, di antaranya Komisi Yudisial (KY), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), hingga DPR RI.
"Kami bakal melaporkan perihal pembatasan waktu ini kepada pihak-pihak nan terkait, ya. Komisi Yudisial, Komnas HAM, lantaran ini berangkaian dengan kewenangan asasi saya sebagai pihak nan dirugikan, sebagai pihak nan dikriminalisasikan dengan pasal berat," kata master Tifa kepada wartawan di PN Jaktim, Kamis (1/10/2026).
"Tentu saja kami keberatan dan kami laporkan ini ke Komisi III, ke Komisi Yudisial, ke Komnas HAM, dan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur serta beberapa pihak nan terkait, ya," tambahnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
49 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·