Opini
, Jurnalis-Kamis, 09 Juli 2026 |09:26 WIB

Ardhian Dwiyoenanto, Pendiri Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (Foto: Dok Okezone)
Penulis: Dr. Ardhian Dwiyoenanto, Pendiri Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI)
LANGKAH maju nan membikin masyarakat Indonesia terkaget-kaget, atas penggeledahan menghebohkan nan dilakukan Kortas Tipikor Polri dengan secara pelan dan pasti, membongkar dugaan korupsi nan terjadi mengenai dengan Tata Kelola Batu Bara nan diduga telah terjadi beberapa tahun ini. Listrik nan telah menjadi kebutuhan primer masyarakat dipermainkan oleh oknum nan jahat dengan merusak tata kelola nan semestinya seimbang antara kepentingan negara dengan sektor bisnis.
Kita dikejutkan dengan ditemukannya begitu banyak duit dalam corak kurs asing nan disimpan di brankas unik sebuah rumah nan dijuga difungsikan sebagai tempat upaya dan juga modus TPPU dengan melibatkan Monvey Changer.
Saya mengkritisi nan pertama, penggunaan brankas dalam suatu rumah tertentu nan digunakan untuk menyimpan dugaan hasil kejahatan. Dalam khasanah TPPU tipilogi seperti ini dikenal dengan Safe House Scheme. Si Pelaku membikin tempat unik nan dijadikan sebagai “Rumah Aman” untuk menyimpan hasil kejahatan.
Perlu kejelian, ketelitian dan info nan tidak mudah untuk mengungkap Tipilogi TPPU tersebut. Dugaan modus Safe House Scheme sangat kuat, lantaran andaikan duit tersebut bukan hasil kejahatan kenapa tidak disimpan saja di bank nan tentu itu lebih aman. Karena pemilik duit tersebut tidak mau teridentifikasi oleh Bank maupun PPATK maka Safe House Scheme menjadi pilihan efektif untuk menyamarkan alias menyembunyikan asal usul hasil kejahatan.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·