Opini
, Jurnalis-Sabtu, 17 Oktober 2026 |19:36 WIB

Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Sekretaris Jenderal DPP Perindo (foto: dok ist)
Penulis: Ferry Kurnia Rizkiyansyah - Sekretaris Jenderal DPP Perindo
JAKARTA - Tahun-tahun berlalu, tetapi cerita dari Palangka Raya, Kalimantan Tengah, tetap tersimpan dalam ingatan saya. Kala itu, saat tetap bekerja di Komisi Pemilihan Umum (KPU), saya mendapat berita melegakan bahwa hujan deras akhirnya turun di wilayah tersebut. Setelah berhari-hari petugas dan relawan berjibaku dan bertaruh nyawa untuk memadamkan api di tengah kepungan asap, hujan menjadi pertolongan nan sangat dinantikan.
Namun, mengandalkan hujan untuk mengatasi kebakaran rimba dan lahan (karhutla) adalah ironi nan terus berulang. Setiap kali tandus datang, kita seperti menyaksikan cerita nan sama. Api membesar, petugas dikerahkan, masker dibagikan, dan masyarakat diminta waspada. Setelah itu, kita menunggu hujan. Ketika musim berganti, persoalan seolah selesai.
Padahal, ancaman nan sama tetap ada dan kembali muncul saat tandus berikutnya tiba. Ada nan keliru dari langkah kita menghadapi karhutla. Karhutla memang dipengaruhi kondisi alam, terutama saat musim tandus ketika lahan gambut mengering dan vegetasi mudah terbakar. Namun, karhutla tidak bisa semata-mata dianggap sebagai musibah alam nan datang tanpa kombinasi tangan manusia.
Di kembali lahan nan terbakar, ada persoalan tentang gimana area dibuka, gimana lahan dikelola, siapa nan memperoleh faedah ekonominya, dan sejauh mana negara menjalankan pengawasan. Sektor perkebunan dan kehutanan selalu menjadi sorotan ketika asap kembali menyelimuti wilayah Sumatera dan Kalimantan. Sorotan itu berangkaian dengan luasnya area nan dikelola perusahaan dan tanggung jawab mereka untuk menjaga lingkungan di dalam wilayah konsesinya.
Catatan pemerintah sepanjang 2026 menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan memadamkan api. Pada Agustus 2026, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengumumkan pemeriksaan terhadap 42 perusahaan nan terindikasi berangkaian dengan titik api. Pada periode nan sama, pemerintah juga melakukan penindakan administratif terhadap sejumlah perusahaan.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·