Jakarta -
Perusahaan e-commerce dilarang keras untuk meningkatkan biaya jasa logistik alias ongkos kirim (ongkir) untuk penjual alias seller di marketplace. Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman.
Hal itu diungkapkan Maman menyusul keluhan mengenai kenaikan biaya ongkir nan dibebankan ke seller. Pihaknya mengakui sudah memanggil perusahaan-perusahaan e-commerce.
"Kemarin kami sudah panggil seluruh perusahaan marketplace. Saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan. Tidak boleh. Itu udah tegas itu," ungkap Maman, dikutip dari detikBali, Jumat (15/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maman menegaskan pemerintah bakal mengambil tindakan andaikan tetap ada marketplace nan tetap memaksakan kenaikan biaya setelah pertemuan tersebut.
"Kalau sampai ada marketplace nan mencoba mendorong kenaikan dalam proses pasca kita rapat, kami bakal tindak," tegas Maman.
Saat ini, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berbareng kementerian mengenai tengah menyusun sistem dan patokan untuk memberikan perlindungan sekaligus meningkatkan daya saing UMKM di ekosistem digital.
Maman memaparkan pemerintah juga tetap mempertimbangkan keberlangsungan platform digital sebagai bagian dari satu ekosistem nan saling berkaitan.
"Karena suka ataupun tidak suka, ini adalah menjadi satu ekosistem. Kalau ada satu nan terciderai, tentunya nan lain juga bakal tersakiti. Kalau ada satu nan tersakiti, tentunya nan lain juga bakal terciderai," tutupnya.
Seperti diketahui, sejumlah platform e-commerce menerapkan biaya ongkir mulai Mei 2026. Terbaru, TikTok Shop mulai memberlakukan biaya jasa logistik untuk seluruh pesanan baru mulai 1 Mei 2026.
Biaya jasa logistik ini mencakup seluruh rangkaian pemrosesan pesanan, koordinasi logistik, hingga tahapan pengiriman akhir ke pembeli. Besarannya tidak dipatok tetap, tapi tergantung pada berat paket dan jarak tempuh.
"Biaya ini ditanggung oleh penjual dan tidak bakal ditampilkan kepada pembeli saat pembayaran (checkout)," tulis pengumuman TikTok Shop kepada penjual.
Sementara, Shopee Indonesia mulai melakukan penyesuaian biaya jasa buat program Gratis Ongkir XTRA mulai 2 Mei. Saat ini, biayanya tergantung berasas size paket, ialah produk ukuran biasa dan produk ukuran khusus, serta kategori produk.
Produk ukuran biasa, ialah peralatan dengan berat di bawah 5 kg, kurang dari 60 cm dimensi kurang dari 20.000 cm³. Adapun biaya jasa untuk produk ukuran biasa di program tersebut di kisaran 1-8%.
Sementara, produk ukuran unik merupakan peralatan dengan berat lebih dari alias sama dengan 5kg, panjang/lebar/tinggi lebih dari alias sama dengan 60 cm, alias dimensi lebih dari alias sama dengan 20.000 cm³. Biaya jasa untuk produk ukuran unik di rentang 2,5-9,5%.
(hal/eds)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·