Menteri PPPA Turun Tangan Kawal Kasus Anak di Batam Dianiaya Orang Tua

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi memberikan perhatian penuh pada kasus terhadap anak di Batam nan dilakukan orang tuanya. Termasuk berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Batam serta pihak mengenai dalam penanganan kasus ini.

"KemenPPPA bakal terus mengawal penanganan kasus ini dan memastikan anak korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan sesuai dengan kebutuhan," kata Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi, di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Arifah menyayangkan kejadian tersebut. Oleh lantaran itu, dia mendorong penanganan terhadap anak korban dilakukan secara komprehensif melalui jasa kesehatan, pemulihan psikologis, serta pemenuhan hak-hak anak.

"Anak semestinya mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan kasih sayang dari orang tua maupun lingkungan pengasuhannya. Kekerasan terhadap anak, terlebih nan dilakukan oleh pihak nan mempunyai tanggung jawab dalam pengasuhan, merupakan tindakan nan tidak dapat ditoleransi lantaran dapat berakibat pada kondisi bentuk maupun psikologis anak," katanya.

Pemeriksaan Psikologis Korban

Sejauh ini, anak korban telah mendapatkan penjangkauan dan asesmen, pendampingan pemeriksaan visum et repertum di rumah sakit, penguatan psikologis, serta koordinasi pemenuhan kewenangan anak berbareng Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk koordinasi mengenai pemenuhan kewenangan identitas anak korban.

"Selain pemulihan kondisi kesehatan bentuk anak nan menjadi prioritas saat ini, kami juga memberikan perhatian terhadap pemulihan psikologis anak nan memerlukan proses dan pendampingan berkelanjutan. Kami juga melakukan asesmen terhadap family besar korban untuk memastikan tersedianya pengasuhan pengganti nan kondusif dan sesuai dengan kepentingan terbaik anak, mengingat kedua orang tua korban saat ini sedang menjalani proses hukum," kata Arifah Fauzi.

KemenPPPA juga berkoordinasi dengan abdi negara penegak norma untuk memantau perkembangan proses norma kasus ini. Pelaku kasus ini dapat dikenakan ketentuan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan alias denda paling banyak Rp100 juta. Apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tua korban, maka pidana dapat ditambah sepertiga.

Selain itu, dugaan perbuatan tersebut juga dapat dikenakan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan alias pidana denda paling banyak Rp50 juta, dan andaikan mengakibatkan luka berat terhadap korban, ancaman pidana dapat meningkat hingga tujuh tahun penjara.

Ibu Tiri dan Ayah Kandung jadi Tersangka

Polisi kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak wanita berumur 9 tahun di Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Selain ibu tirinya, interogator sekarang juga menetapkan ayah kandung korban sebagai tersangka.

"Perannya sama-sama pernah menyakiti anak itu korban," kata Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (25/6/2026).

Menurut dia, ayah kandung korban berinisial KRL ini melakukan kekerasan lantaran emosi saat korban dianggap lambat alias tidak menuruti perintah nan diberikan.

"Kadang-kadang diperintahkan alias diminta tolong oleh orang tuanya, kemudian dianggap lambat. Orang tuanya dongkol lampau dipukul," jelas Husnul.

Sementara itu, ibu tiri korban berinisial VJH (39) berkedudukan sebagai pelaku nan melakukan kekerasan bentuk terhadap korban menggunakan hanger dan gagang sapu.

Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑