Jumhur memaparkan, untuk menjawab beragam persoalan tersebut, KLH/BPLH menetapkan sejumlah langkah strategis untuk menjadi pedoman berbareng seluruh pemerintah wilayah di NTB, antara lain pertama, menghentikan praktik open dumping paling lambat 31 Juli 2026 dan beranjak menuju sistem controlled landfill alias sanitary landfill.
"Kedua, menghentikan penerimaan sampah organik di TPA mulai 1 Agustus 2026. Ketiga, pemerintah wilayah diminta memastikan seluruh tambak mempunyai IPAL, Persetujuan Teknis, dan SLO," terang dia.
Keempat, lanjut Jumhur, memperkuat penindakan terhadap PETI, menghentikan konversi mangrove, serta mempercepat rehabilitasi pesisir. Dan kelima, sambung dia, menjadikan kajian Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) sebagai dasar penyusunan tata ruang dan publikasi persetujuan lingkungan.
"Melalui forum ini, KLH/BPLH menegaskan bahwa pertobatan ekologis bukan sekadar rayuan moral, tetapi kudu diwujudkan melalui kebijakan dan tindakan nyata," kata Jumhur.
Dia menyebut, keberhasilan pembangunan NTB tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi dan investasi, melainkan juga dari keahlian menjaga kualitas udara, air, tanah, area hutan, dan ekosistem pesisir sebagai fondasi kesejahteraan masyarakat.
"Kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, bumi usaha, dan masyarakat diharapkan menjadi kekuatan utama untuk mewariskan lingkungan hidup nan sehat, tangguh, dan lestari bagi generasi mendatang," tutup Jumhur.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·