Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.(Dok. Kementan)
PEMERINTAH terus memperkuat perang terhadap mafia pangan, mafia pupuk, manipulasi pengedaran hingga penguasaan lahan terlarangan nan selama bertahun-tahun merugikan rakyat dan negara. Di bawah kepemimpinan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, penindakan tidak lagi hanya menyasar pelaku mini di lapangan, tetapi masuk lebih dalam membongkar jaringan kartel, permainan harga, manipulasi stok, korupsi internal, hingga praktik penguasaan area rimba secara ilegal.
Data Satgas Pangan Polri menunjukkan adanya dua fase penindakan nan mempunyai karakter berbeda. Di periode pertama, tahun 2017–2019, mencakup tiga tahun penuh dengan total 784 kasus nan ditangani. Terdiri dari 66 kasus penanganan di komoditas beras, 22 kasus penanganan di komoditas hortikultura, 27 kasus penanganan di komoditas ternak, 13 kasus penanganan di komoditas pupuk, dan 247 kasus lainnya di sektor pertanian. Dari seluruh penindakan itu, abdi negara sukses menetapkan 411 tersangka.
Sementara pada periode 2024–2025, nan baru melangkah sekitar dua tahun, telah ditangani 94 kasus sektor pertanian. Rinciannya terdiri atas 46 kasus komoditas beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak goreng, serta 3 kasus nan melibatkan oknum internal. Total tersangka nan ditetapkan mencapai 77 orang.
Namun penindakan pada periode ini tidak berakhir pada aspek pidana semata. Pemerintah juga melakukan langkah struktural besar melalui pencabutan 2.231 izin pengecer dan pemasok pupuk bermasalah pada 2024–2025. Langkah tersebut menjadi salah satu tindakan korektif terbesar dalam tata kelola pengedaran pupuk.
Periode penindakan 2024–2026 tidak berakhir di statistik, ditandai dengan terbongkarnya sejumlah kasus besar nan selama ini dinilai membebani masyarakat. Skandal besar nan selama ini merugikan rakyat sukses diungkap satu per satu.
Kasus beras oplosan menjadi salah satu pengungkapan terbesar. Dari pemeriksaan 268 sampel di 13 laboratorium pada 10 provinsi, sebanyak 212 merek beras premium dan medium dinyatakan tidak sesuai standar mutu, berat maupun Harga Eceran Tertinggi (HET). Artinya, sekitar 85,56 persen beras premium nan beredar tidak memenuhi standar.
Ditemukan pula praktik pengemasan ulang beras SPHP nan kemudian dijual sebagai beras premium dengan nilai lebih tinggi. Potensi kerugian konsumen akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp99,35 triliun per tahun. Kementerian Pertanian kemudian melaporkan temuan tersebut kepada abdi negara penegak norma untuk ditindaklanjuti.
Praktik serupa juga ditemukan pada pengedaran MinyaKita. Produk minyak goreng nan semestinya dijual sesuai ketentuan HET Rp15.700 per liter ditemukan dijual hingga Rp18.000 per liter dengan takaran nan tidak sesuai. Pada sidak Februari 2026, residu MinyaKita bermasalah tetap ditemukan beredar, dengan keadaan itu tidak boleh kompromi, pidanakan. Kita penjarakan pihak nan bikin susah negara. Dari pengungkapan jaringan kartel minyak goreng secara keseluruhan, 20 tersangka telah ditetapkan.
Di sektor pupuk, pemerintah menemukan lima jenis pupuk tiruan nan tidak mengandung unsur hara sama sekali. Kandungan nitrogen, kalium dan fosfat tercatat nol, sehingga petani pada praktiknya membeli material nan tidak memberikan faedah bagi tanaman. Petani sesungguhnya membeli tanah nan dikemas sebagai pupuk. Kerugian petani akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp3,3 triliun. Banyak korban merupakan petani penerima KUR nan mengalami kandas panen hingga tekanan ekonomi. Sebanyak 27 tersangka dari hulu hingga hilir telah ditetapkan, dan 2.231 izin pengecer serta pemasok pupuk bermasalah resmi dicabut.
Berlanjut dengan kebenaran anomali nan ditemukan di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC). Pada 28 Mei 2025, tercatat pengeluaran beras sebesar 11.410 ton dalam satu hari, jauh melampaui rata-rata normal 2.000–3.000 ton per hari. Lonjakan ekstrem ini memunculkan dugaan kuat adanya manipulasi info stok oleh middleman untuk meningkatkan nilai di tingkat konsumen. Satgas Pangan Polri langsung diturunkan untuk menyelidiki melakukan pendalaman.
Penindakan juga tidak pandang bulu ke dalam. 11 pejabat Eselon II Kementan sendiri telah dijatuhi sanksi, apalagi di antaranya sekarang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Bukan pencitraan. Tersangka eselon 2 di tempat kami DPO sekarang," kata Menteri Amran, dii hadapan Komisi IV DPR R.
Di luar penindakan mafia pangan, Presiden Prabowo secara unik menunjuk Menteri Pertanian sebagai personil Satgas Percepatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas PKH), sebuah kepercayaan langsung dari kepala negara nan mencerminkan rekam jejak Amran dalam penegakan norma agraria dan perkebunan.
Satgas PKH mencatat pencapaian bersejarah, ialah 4 juta hektar area rimba nan selama ini dikuasai secara terlarangan oleh perusahaan perkebunan sawit sukses disita dan dikembalikan kepada negara. Ini adalah operasi penertiban lahan terbesar dalam sejarah tata kelola kehutanan Indonesia. Ini menegaskan bahwa era pembiaran terhadap perambahan rimba untuk kepentingan korporasi telah berakhir.
Langkah ini dipandang sebagai operasi penertiban area terbesar dalam sejarah tata kelola kehutanan nasional dan menjadi sinyal kuat bahwa praktik perambahan area rimba tidak lagi ditoleransi.
Vonis Besar untuk Grup Wilmar: Negara Tagih Kerugian Rp11,8 T
Mahkamah Agung menyatakan Wilmar Group bersalah dalam kasus korupsi akomodasi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan minyak goreng. Perusahaan diwajibkan bayar denda R miliar sekaligus menyerahkan duit pengganti kerugian negara sebesar Rp11,88 triliun, biaya nan seluruhnya telah disita oleh Kejaksaan Agung.
Melalui Satgas PKH, pemerintah turut mengenakan denda atas aktivitas penanaman sawit terlarangan di area hutan. PT Multimas Nabati Asahan dikenai denda Rp8,02 miliar dan PT Sinar Alam Permai dikenai denda Rp3,37 miliar. Total hukuman finansial nan dijatuhkan kepada Grup Wilmar melampaui Rp11,89 triliun, menegaskan bahwa tidak ada korporasi nan terlalu besar untuk diadili.
Di tengah derasnya narasi nan berupaya membalikkan kebenaran di media sosial, Mentan Amran menyampaikan pesan langsung kepada seluruh rakyat Indonesia:
“Jangan salah memilih kawan. Saya di pihak nan sama dengan rakyat. Kita merah putih. Lawan berbareng para mafia pangan dan koruptor," kata Mentan.
Mentan Amran menegaskan bahwa perjuangan ini bukan milik satu orang alias satu lembaga. Ini adalah perjuangan seluruh rakyat Indonesia melawan pihak-pihak nan selama bertahun-tahun menggerogoti kewenangan pangan, meningkatkan nilai kebutuhan pokok, memalsukan pupuk petani, merambah rimba negara, dan mengeruk kekayaan bangsa untuk kepentingan segelintir kelompok.
Kepada masyarakat nan selama ini ikut menyuarakan kebenaran di media sosial, Mentan Amran membujuk untuk terus berdiri di sisi nan benar, mendukung, bukan melawan upaya pemberantasan mafia pangan. Sebab setiap narasi nan memojokkan langkah penindakan ini, disadari alias tidak, justru sedang memihak kepentingan mafia nan selama ini menyengsarakan rakyat.
Mentan Amran berkomitmen untuk terus mengencangkan perlawanan. Tidak melambat, tidak mundur, tidak kompromi. Baginya, setiap kasus nan terbongkar adalah kemenangan rakyat. Setiap tersangka nan ditetapkan adalah bukti bahwa negara datang dan berpihak kepada nan lemah.
Doa dan Harapan
Di tengah rangkaian penyelenggaraan ibadah haji, Mentan Amran juga menyampaikan angan dan angan agar perjuangan melawan mafia pangan mendapat kekuatan dan keberkahan.
“Di Tanah Suci ini kami memanjatkan angan untuk bangsa dan rakyat Indonesia. Semoga pertanian kita semakin kuat, petani semakin sejahtera, negeri ini dijauhkan dari praktik korupsi dan mafia nan merugikan rakyat. Kami bakal terus berjuang, tidak mundur, menjaga pangan dan kepentingan rakyat Indonesia,” ujar Mentan Amran, Sabtu (23/5/2026).
Mentan Amran menegaskan komitmennya bahwa perang terhadap mafia pangan belum selesai. Mentan Amran, dipercaya Presiden Prabowo bukan hanya sebagai menteri, tetapi sebagai personil satgas penegakan norma lintas sektor.
Selain itu, nan membedakan periode ini bukan hanya besarnya angka. Penindakan 2024–2026 menyasar lebih dalam: bukan sekadar pelanggar mini di lapangan, melainkan jaringan kartel, manipulator info stok, pemain harga, oknum pejabat internal, perambah hutan, hingga konglomerat sawit kelas dunia. Dalam 10 bulan terakhir, Kementerian Pertanian telah mengirimkan 260 kasus ke abdi negara penegak hukum.
“Satu-satu dulu. Tunggu — ada lagi nan lain. nan lain, Anda bakal menyusul.” tegas Mentan Amran, menutup dengan satu pesan nan tegas. (H-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·