Menteri Sosial Saefullah Yusuf usai berjumpa dengan sabtriwati korban pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo Pati(Akhmad Safuan/MI)
MENTERI Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) meminta agar pelaku pencabulan di pondok pesantren (ponpers) Pati dihukum seberat-beratnya. Pelaku A,51, merupakan pengasuh sekaligus pendiri ponpes Dholo Kusumo.
Pernyataan tersebut disampaikan Gus Ipul usai melakukan kunjungan kerja ke Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 12 Pati dan menggelar pertemuan tertutup dengan para santriwati nan menjadi korban, didampingi orang tua serta penasihat norma mereka pada Jumat (15/5).
Kutipan Tegas Mensos: "Kami mengutuk keras kejadian itu, kami minta pelaku dihukum sekeras-kerasnya, seberat-beratnya, seumur hidup jika perlu, agar menjadi pembelajaran bagi semua."
Pemulihan Total dan Keberlanjutan Pendidikan
Selain mendorong penegakan norma nan maksimal, Kementerian Sosial (Kemensos) berkomitmen melakukan langkah pemulihan total bagi para korban. Gus Ipul menyatakan pihaknya bakal bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pati untuk menyiapkan skema keberlanjutan pendidikan.
Langkah ini diambil agar trauma nan dialami para santriwati tidak memutus akses mereka terhadap masa depan. "Pemerintah memberikan perhatian serius. Kami pastikan ada skema agar pendidikan mereka tetap berjalan," tambah Gus Ipul.
Langkah Pemkab Pati: Bentuk Satgas Khusus
Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah bergerak sigap dengan membentuk satuan tugas (satgas) unik untuk menangani kasus ini. Koordinasi intensif juga dilakukan dengan Kementerian Agama (Kemenag) mengenai pemindahan letak belajar para korban.
Untuk sementara waktu, pendidikan para siswa korban pencabulan tersebut bakal dilaksanakan di MAN 1 Pati. Langkah ini diambil untuk menjamin keamanan dan kenyamanan psikologis anak-anak tersebut.
"Setelah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, kita lakukan beragam skema untuk memberikan perlindungan dan rehabilitasi kepada para korban pencabulan agar mereka dapat kembali berguru dengan aman," ujar Risma.
Kasus ini mencuat setelah terungkapnya tindakan cabul nan dilakukan oleh A (51) terhadap sejumlah santriwatinya di lingkungan Ponpes Ndolo Kusumo. Saat ini, proses norma terus melangkah sembari tim campuran konsentrasi pada pemulihan trauma (trauma healing) bagi para korban. (H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·