Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menuturkan lembaga pemerintah diperbolehkan untuk terus menerapkan Flexible Working Arrangement alias Work from Anywhere (WFA), tanpa kudu menunggu terbitnya surat info baru dari pemerintah.
Rini menyebut sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan dasar norma penyelenggaraan WFA ialah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai.
Selain itu ada juga Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025 nan merupakan patokan turunan dari beleid tersebut.
“Sementara waktu tetap dilanjutkan. Sebenarnya lembaga pemerintah itu sebetulnya boleh untuk melakukan (WFA), itu sudah boleh. Nggak perlu (surat info baru). Sebetulnya sudah ada Perpres, Permenpan,” kata Rini di Kantor KemenPANRB, Jakarta, Jumat (24/7).
Menurut Rini, patokan Perpres dan PermenPANRB mengenai telah cukup untuk menjadi landasan norma bagi lembaga pemerintah melanjutkan WFA. Instansi kemudian dapat menyesuaikan penerapan WFA sesuai kebutuhan masing-masing.
Dia mencontohkan, KemenPANRB menerapkan WFA sebelumnya pada hari Rabu setiap pekan. Namun setelah ada kebijakan serentak, pelaksanaannya diubah menjadi setiap Jumat.
“Tapi jika memang lembaga pemerintah merasa mau terus-menerus, sebetulnya dasar hukumnya sudah cukup kuat. Kayak kemarin KemenPANRB itu hari Rabu. Terus kita pindahkan ke hari Jumat,” ujarnya.
Meski demikian, Rini mengatakan pertimbangan terhadap penerapan WFA di setiap lembaga tetap bakal terus dilakukan. Berdasarkan hasil pemantauan selama sekitar satu bulan terakhir, keahlian ASN maupun pelayanan publik dinilai tetap melangkah dengan baik.
Dengan demikian, Rini meminta lembaga pemerintah mengenai untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan WFA secara berkala. Tujuannya agar efektivitas kebijakan tersebut dapat terus dipantau. Ke depan, laporan tersebut direncanakan disampaikan setiap dua bulan sekali.
“Kami juga memohon kepada lembaga pemerintah untuk secara regularly memberikan laporan, sehingga kita bisa melihat, kemarin kan nan memberikan laporan tidak terlalu banyak,” jelasnya.
Rini juga menanggapi pertanyaan soal laporan ASN nan diduga berkeliaran saat menjalankan WFA. Menurut dia, penerapan WFA tidak diukur dari kehadiran bentuk pegawai, melainkan dari hasil kerja nan dicapai.
“Kecuali pada layanan-layanan nan berkarakter esensial. nan memang kudu berhati-hati, seperti pendidikan, kesehatan dan sebagainya,” tutupnya.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·