Menolak Tersangka, Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Adapun petitum dari perkara nan dimohonkan Lodewyk yakni:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari PEMOHON untuk seluruhnya;

2. Menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dan melakukan penahanan terhadap PEMOHON merupakan perbuatan sewenang-wenang lantaran tidak sesuai dengan prosedur norma nan berlaku;

3. Menyatakan:

4. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026 jo. Nomor: Prin-64a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 02 Juni 2026 jo. Nomor: Prin-65a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 jo. Nomor: Prin-73a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 23 Juni 2026;

5. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-34/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 jo. Nomor: Prin-75a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 23 Juni 2026;

6. Surat Penetapan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor: TAP-35/F.2/Fd.2/06/2026 tentang Penetapan Tersangka tanggal 03 Juni 2026;7. Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 jo. Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 203/RT.2/F.3/FL1/06/2026 tanggal 12 Juni 2026;

ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;

1. Menyatakan Penyidikan nan dilaksanakan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON dalam dugaan Perkara tindak pidana Korupsi Terkait dengan Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 s.d. tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Tuduhan:

2. Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a alias c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

3. Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a alias c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan norma nan mengikat;

1. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat atas penangkapan, Penetapan tersangka dan penahanan terhadap PEMOHON oleh TERMOHON tersebut;

2.Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan berasas Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026 jo. Nomor: Prin-64a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 02 Juni 2026 jo. Nomor: Prin-65a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 jo. Nomor: Prin-73a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 23 Juni 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-34/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 jo. Nomor: Prin-75a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 23 Juni 2026;

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan alias penetapan nan dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON nan berangkaian dengan penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;

4. Memerintahkan TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari Rumah Tahanan Negara

5. Memulihkan segala kewenangan norma PEMOHON terhadap tindakan-tindakan nan dilakukan oleh TERMOHON;

6. Membebankan biaya perkara kepada negara.Atau andaikan HAKIM YANG MULIA beranggapan lain, minta putusan nan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑