Pemerintah menyatakan tetap menunggu langkah DPR mengenai pembahasan RUU Pemilu. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan RUU Pemilu merupakan usul inisiatif DPR, sehingga pemerintah menunggu proses pembahasan lebih lanjut.
“Kalau RUU Pemilu kan usul inisiatif DPR, pemerintah menunggu, sama dengan Undang-Undang Polri,” kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5).
“Jadi pemerintah lantaran kan nan berkepentingan di Undang-Undang Pemilu itu sebagian besar itu adalah mengenai dengan partai politik. Jadi lantaran itu, selama ini nan namanya undang-undang pemilu itu biasanya usul inisiatifnya itu ada di DPR dari dulu,” lanjutnya.
Supratman menambahkan, berbeda dengan UU Pemilu, UU Partai Politik justru umumnya berasal dari inisiatif pemerintah. Karena itu, pembahasan RUU Pemilu bakal menunggu kesiapan dan usulan resmi dari DPR.
“Sebaliknya, Undang-Undang Partai Politik, ah itu biasanya usulannya pemerintah. Karena itu kita tunggu kapan waktunya pemerintah siap untuk membahas, tapi kita tunggu dari DPR,” katanya.
Supratman menilai saat ini belum ada kebutuhan nan terlalu mendesak lantaran menurutnya Pemilu 2029 tetap lama.
“Nggak ada nan urgensi sekarang, kan waktu pemilu tetap lama, tetap tetap Undang-Undang Pemilu nan ada sekarang," kata politikus Gerindra itu.
"Kalau toh sudah masuk tahapan, boleh menggunakan undang-undang nan ada sekarang, ya kan? Jadi tidak ada, tidak ada sesuatu nan urgent mengenai dengan itu,” pungkasnya.
11 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·