Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan tidak betul adanya transfer info kependudukan Indonesia kepada Pemerintah Amerika Serikat dalam skema Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Hal itu disampaikan Meutya dalam rapat kerja berbareng Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5).
“Sektor digital tadi disampaikan bahwa ini menjadi satu sektor di dalamnya, ialah section digital trade, di mana Indonesia diminta untuk memberi penjelasan mengenai transfer info pribadi ke luar wilayah negara Indonesia alias ke Amerika Serikat, dan ini bertindak setara,” jelas Meutya.
“Penting untuk disampaikan bahwa lingkup pada tulisan 3.2 secara spesifik mengatur tata kelola aliran info untuk aktivitas ekosistem digital alias digital trade. Ibu Bapak, sekali lagi section-nya adalah digital trade,” lanjutnya.
Ia menekankan bahwa pengaturan dalam ART berada dalam kerangka perdagangan digital dan bukan mengenai penyerahan info kependudukan pemerintah Indonesia kepada pemerintah asing.
“Jadi, ini dalam kerangka trade. Bukan berarti, perlu kami tegaskan bahwa ada transfer alias ini mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat. Itu sama sekali tidak betul,” ujarnya.
Menurut Meutya, ketentuan tersebut hanya mengatur kepastian sistem perpindahan info pribadi dalam aktivitas perdagangan digital lintas negara dengan tetap tunduk pada norma nasional Indonesia.
Ia kemudian membacakan salah satu bunyi klausul dalam perjanjian tersebut.
“Kemudian kami sampaikan juga, mungkin kita lihat bahasanya di sini adalah: ‘Indonesia shall provide certainty regarding the ability to move individual info out of its territory to the United States by recognizing the United States as a country or a jurisdiction that provides adequate info protection under Indonesia’s law,’” kata Meutya.
Ia menegaskan, frasa ‘under Indonesia’s law’ menjadi kunci krusial lantaran seluruh penerapan patokan tetap kudu mengikuti izin nan bertindak di Indonesia.
“Jadi Bapak Ibu, ini memang kita kunci juga ada ada tiga kata penutup bahwa ini under Indonesia’s law. Artinya, dia tetap mengikuti dan alim pada undang-undang nan bertindak di Indonesia,” ujar Meutya.
Meutya menjelaskan, ketentuan mengenai transfer info pribadi lintas negara sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya Pasal 56.
Ia menyebut, syarat pertama dalam patokan tersebut adalah negara tujuan kudu mempunyai tingkat perlindungan info nan setara dengan Indonesia.
“Yang pertama adalah negara tujuan mempunyai tingkat perlindungan info nan setara alias adequacy level,” ujar Meutya.
“Kemudian juga pengendali info menyediakan perlindungan nan memadai melalui perjanjian kontraktual, alias pemilik info memberikan persetujuan definitif setelah diberitahu mengenai akibat perpindahan info pribadi alias consent,” lanjutnya.
Meutya mengatakan, untuk menentukan apakah suatu negara mempunyai perlindungan info nan setara, pemerintah bakal melakukan penilaian melalui lembaga perlindungan info pribadi nan saat ini tetap dalam proses pembentukan.
“Untuk memenuhi ketentuan Pasal 56, penilaian tingkat perlindungan info dilakukan oleh lembaga perlindungan info pribadi nan saat ini sedang dalam tahap pembentukan,” tutur Meutya.
“Dengan demikian, pengakuan Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan info nan setara, sekali lagi Bapak Ibu, tetap kudu melalui prosedur penilaian nan dilakukan dengan prinsip sesuai dengan Undang-Undang PDP dan aturannya,” pungkasnya.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·