Ilustrasi Vape(Magnific)
MENTERI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago bakal melarang total peredaran vape mengandung narkotika, bukan produk legal nan berpita cukai.
“Saya tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari, untuk kita ambil tindakan tegas nan berangkaian dengan narkoba,” ujar Djamari, dikutip Selasa (28/7).
Djamari menegaskan wacana pelarangan vape nan disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh rokok elektronik, melainkan hanya nan terbukti disalahgunakan untuk narkotika. Penegasan itu untuk meluruskan dugaan tidak tepat nan seakan menyamaratakan bagi seluruh produk vape. Djamari menyatakan, ini bukan berfaedah seluruh vape di Indonesia bakal dilarang.
“Enggak lah," sebutnya.
Menanggapi pernyataan Menko Polkam Djamari, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Budiyanto mengapresiasi pernyataan ini nan telah memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku upaya nan selama ini menjalankan upaya secara legal, mematuhi regulasi, bayar cukai, dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
“Sejak awal APVI mendukung penindakan tegas terhadap siapapun nan menyalahgunakan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika. Tindakan tersebut merupakan tindak pidana dan kudu diproses sesuai norma nan berlaku,” ungkap Budiyanto.
Budiyanto melanjutkan bahwa penyalahgunaan vape untuk narkotika juga merugikan industri legal lantaran menimbulkan stigma negatif terhadap produk nan beredar secara sah. Padahal, produk legal tidak mengandung unsur terlarang. (H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·