Rohman Wibowo
, Jurnalis-Jum'at, 16 Oktober 2026 |16:53 WIB

Menko Airlangga (Foto: Okezone)
JAKARTA - Pemerintah menganggap pembahasan soal proposal alias usulan Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengenai reklasifikasi pasar saham nasional ke dalam kategori standalone market, telah usai di tataran internal seiring penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun OJK menekankan bahwa reformasi pasar saham RI tengah berjalan dan otoritas menerima masukkan indeks pemeringkat dunia mengenai perkembangan IHSG. Mulai dari kebijakan free float hingga penerapan High Shareholding Concentration (HSC).
Bahkan, otoritas menegaskan telah memanggil dewan PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk mengenai indikasi tindak pidana di pasar modal perihal penawaran umum perdana saham, dan menjatuhkan sanksi. Emiten tersebut juga telah dijatuhi sanksi.
Sementara, BEI memastikan esensial emiten dalam pasar saham nasional tetap solid di tengah usulan MSCI mengenai kategori pasar saham tersebut. Total aset emiten di BEI secara agregat meningkat nyaris 3 persen dari Rp21.583 triliun menjadi Rp22.128 triliun. Pada periode nan sama, posisi ekuitas emiten turut menguat dari Rp7.136 triliun menjadi Rp7.196 triliun, alias membukukan kenaikan bersih mencapai Rp59,69 triliun.
Menanggapi perihal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menekankan untuk saat ini belum perlu pembahasan lebih lanjut mengenai dinamika bursa setelah rilis wacana MSCI tersebut. Padahal, sebelumnya, insitusi teknis nan tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dikabarkan bakal menggelar pertemuan, termasuk menyinggung masalah di pasar saham.
"Karena sudah ada pengumuman di capital market, juga termasuk langkah-langkah dan juga tadi ada 3 emiten disebut. jadi sudah cukup. Sepertinya MSCI sudah selesai tadi," kata Airlangga saat ditemui di instansi Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·