Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengaku telah mengembalikan sampulsurat putih nan ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby usai audiensi di Kementerian Kehutanan.
Amplop tersebut dikembalikan melalui ajudannya pada 12 Juni 2026 alias 17 hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.
Raja Juli mengatakan, audiensi dengan Bupati Kuansing berjalan pada 2 Juni 2026 di Kantor Kementerian Kehutanan. Menurut dia, Suhardiman meninggalkan sebuah sampulsurat nan dibungkus map setelah pertemuan selesai.
"Dalam audiensi itu rupanya Bupati Kuansing meninggalkan sampulsurat nan ditutup dengan map. Setelah beliau pergi, saya baru sadar dan langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan sampulsurat tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak mempunyai kewenangan atas sampulsurat itu," ujar Raja Juli saat doorstop di Kementerian Kehutanan, Jumat (3/7/2026).
Ia menjelaskan, pengembalian sampulsurat semula direncanakan pada hari nan sama. Namun, rencana tersebut tertunda lantaran ajudannya kudu tetap mendampinginya menjalankan agenda kedinasan.
Ajudan Kembalikan Amplop ke Bupati Kuansing
Raja Juli mengatakan, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan lantas menerbitkan surat tugas pada 11 Juni 2026 agar ajudannya dapat menemui langsung Bupati Kuansing. Ia juga menghubungi Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi pertemuan tersebut.
"Jadi tanggal 12 Juni, sekitar 17 hari sebelum OTT, ajudan saya sudah mengembalikan sampulsurat putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada fotonya," katanya.
Menurut Raja Juli, pengembalian sampulsurat itu merupakan corak tanggung jawab moral sekaligus komitmennya dalam mencegah praktik gratifikasi.
"Sebagai tanggung jawab moral saya dan komitmen memberantas korupsi serta gratifikasi, saya mengembalikan sampulsurat nan saya sendiri tidak tahu isinya dan saya merasa itu bukan kewenangan saya," ucapnya.
KPK Berpeluang Panggil Raja Juli
Sebelumnya, KPK membuka kesempatan memanggil Raja Juli mengenai dugaan gratifikasi dalam pengurusan pelepasan area rimba produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dalam perkara tersebut, Bupati Kuansing Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka.
Raja Juli juga menegaskan dirinya tidak pernah menerbitkan surat maupun keputusan mengenai pelepasan area rimba di Kuantan Singingi.
"Kalau dikatakan ada pengembangan kasus mengenai pelepasan area hutan, nan bisa saya sampaikan, sampai hari ini tidak ada satu surat pun dan tidak ada satu SK pun nan saya keluarkan untuk pelepasan area rimba di Kuantan Singingi. Jadi tidak ada sejengkal area rimba pun nan dalam otoritas saya saya keluarkan menjadi areal penggunaan lain (APL)," tegas Raja Juli.
Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·