Menhub Ancam Tak Terbitkan Izin Berlayar Kapal Jika Manifest Tak Tervalidasi

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta -

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mendorong pertimbangan keamanan transportasi laut setelah kejadian sejumlah kecelakaan kapal, termasuk KM Mutiara Sentosa II, KM Putri Yasmin, KLM Nurul Salsa 01, dan KM Prince Soya.

Dudy mengatakan, salah satu langkah nan perlu segera dilakukan adalah memastikan manifest penumpang dan kendaraan tercatat secara akurat. Menurutnya, sistem manifest, ticketing, dan boarding perlu terintegrasi agar jumlah penumpang, kendaraan, dan muatan nan tercatat sesuai dengan kondisi aktual di kapal.

"Manifest 100% untuk penumpang dan kendaraan. Kita perlu membangun integrasi antara manifest, ticketing dan boarding, sehingga jumlah penumpang, kendaraan dan muatan nan tercatat betul-betul sama dengan kondisi aktual di kapal," kata Dudy dalam rapat dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (19/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Dudy menekankan pentingnya penerapan manifest secara real time melalui sistem info tunggal. Dengan sistem tersebut, setiap perubahan info dapat langsung diperbarui dan divalidasi. Ke depan, Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tidak bakal diterbitkan andaikan info belum tervalidasi.

"Manifest kudu real time. Kami perlu menuju single info system sehingga perubahan info dapat langsung diperbarui dan divalidasi. Ke depannya prinsipnya kudu tegas, SPB tidak bakal diterbitkan andaikan info belum tervalidasi," sebut Dudy.

Akurasi manifest memang disorot tajam. Dalam kecelakaan KMP Putri Yasmin di perairan Lombok Barat pada 12 Agustus misalnya, Basarnas menerima fata manifest 131 orang namun dalam proses pengamanan total 212 penumpang diselamatkan dengan 211 orang selamat dan satu meninggal.

Pemerintah juga bakal memperketat pencatatan identitas penumpang. Setiap orang nan berada di atas kapal kudu tercatat dan dapat ditelusuri, terutama untuk memudahkan penanganan andaikan terjadi kondisi darurat.

Di sisi muatan, pengendalian terhadap kelebihan muatan, kelebihan dimensi, dan stabilitas kapal juga bakal diperkuat. Salah satunya melalui pemanfaatan weight in motion alias timbangan kendaraan nan hasilnya terintegrasi dengan sistem manifest.

Pengawasan terhadap muatan rawan alias dangerous goods juga bakal diperketat. Dudy mengatakan deklarasi peralatan rawan perlu semakin terdigitalisasi dan dokumennya kudu diverifikasi sebelum proses boarding. Petugas juga dituntut bisa mengenali barang-barang nan masuk kategori berbahaya.

Selanjutnya, pemerintah bakal memperkuat inspeksi berbareng sebelum kapal berangkat. Pemeriksaan mencakup manifest, muatan, stabilitas kapal, perangkat keselamatan, kondisi kendaraan, hingga kepatuhan operasional.

"Inspeksi kudu ditingkatkan, terutama terhadap manifest, muatan, stabilitas perangkat keselamatan, kondisi kendaraan dan kepatuhan operasional. Jika ditemukan kondisi kritis Keberangkatan kudu ditunda sampai persoalan diselesaikan alias keberangkatan dibatalkan," tegas Dudy.

Dudy juga menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran keselamatan masyarakat. Penumpang perlu memahami letak dan langkah penggunaan life jacket, perangkat pemadam api ringan (APAR), serta prosedur keselamatan dalam kondisi darurat, termasuk mematuhi larangan merokok di area berisiko.

Selain itu, sterilisasi dan pengawasan area pelabuhan serta prosedur pemeriksaan penumpang dan peralatan bakal diperkuat. Pemeriksaan dimulai dari pengecekan jumlah penumpang dan peralatan dalam kendaraan oleh operator di check-in gate, kemudian dilakukan pemeriksaan ulang oleh petugas operator kapal.

(ily/ara)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance