Menaker soal Formula Upah Minimum 2027: Tunggu Aja!

Sedang Trending 11 jam yang lalu

Jakarta -

Kalangan pekerja mulai menghitung besaran kenaikan bayaran minimum tahun 2027. Sejumlah golongan pekerja mengusulkan kenaikan bayaran minimum naik sebesar 7% hingga 9%.

Lantas apakah pemerintah sudah menghitung formula bayaran minimum tahun 2027?

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa saat ini pemerintah tengah melakukan pembahasan mengenai formula bayaran minimum. Dalam pembahasan tersebut, usulan dari beragam pihak bakal ditampung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tunggu aja, kita usulkan dulu," kata Yassierli saat ditanya mengenai formula bayaran minimum, Rabu (9/9/2026).

Saat ditanya apakah pembahasan formula bayaran minimum 2027 bakal berangkaian dengan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan pemerintah juga bakal mengupayakannya masuk dalam kerangka tersebut.

"(Pakai UU Ketenagakerjaan) Kita usahakan juga," ujarnya.

Usulan indeks Alfa

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengusulkan kenaikan bayaran minimum kudu tetap mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu alias alfa. Ia mengusulkan indeks alfa sebesar 0,5 sampai 0,9.

"Buruh bakal mengusulkan kenaikan bayaran minimum 2027 berasas inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu nan kami usulkan dari pekerja setidak-tidaknya dari KSPI dan KSP-PB adalah 0,5 sampai 0,9," kata Said di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Ia memperkirakan inflasi berada di kisaran 3%, sedangkan rata-rata pertumbuhan ekonomi sekitar 5,2-5,3%. Berdasarkan kalkulasi tersebut, Said memperkirakan kenaikan bayaran minimum 2027 dapat berada pada kisaran 7,5% hingga 8,5%.

"Kalau diambil rata-rata (pertumbuhan ekonomi) 5,2% alias 5,3%, ditambah inflasi 3 sekian persen, kita udah ketemu tuh kira-kira 8,4% alias 8,5%. Dikalikan aja 0,9 (alfa). Maka bisa diperkirakan kenaikan bayaran minimum 2027 itu adalah berkisar 7,5% sampai dengan 8,5%," jelas dia.

Sebagai informasi, penghitungan kenaikan bayaran minimum 2026 menggunakan formula inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa). Pemerintah menetapkan rentang alfa sebesar 0,5-0,9.

Alfa merupakan indeks tertentu nan menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Besaran alfa menjadi salah satu komponen nan menentukan persentase kenaikan bayaran minimum.

Namun, Said menegaskan usulannya tetap berupa perkiraan. Besaran usulan tetap menunggu info resmi Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai inflasi dan pertumbuhan ekonomi nan menjadi dasar penghitungan bayaran minimum.

"Tentu menunggu laporan resmi BPS tentang inflasi dan pertumbuhan ekonominya, dihitung bukan tahun almanak tapi tahun takwim. September 2025 sampai Oktober 2026. Berarti menunggu BPS. Kan kita belum tau September dan Oktober berapa inflasi dan berapa pertumbuhan ekonominya," jelas dia.

Usulan Dibagi 3 Kategori

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menyoroti kesenjangan bayaran minimum antardaerah nan dinilai semakin lebar. Ristadi mencontohkan bayaran minimum di Cirebon sekitar Rp 2,8 juta, sedangkan Kota Bekasi sudah mencapai sekitar Rp 5,9 juta.

"Selisihnya sudah 100% lebih, misal Cirebon Rp 2,8 juta, di kota Bekasi sudah Rp 5,9 juta, ini sudah termasuk ekstrem. Maka secara prinsip KSPN sedang meminta reformasi patokan bayaran minimum melalui UU Ketenagakerjaan nan baru nan sedang proses dibahas di DPR," kata Ristadi dihubungi detikcom.

Dengan skema tersebut, pekerja pada sektor industri sejenis bakal mempunyai bayaran minimum nan sama di seluruh Indonesia. Sistem tersebut dinilai dapat memberikan keadilan bagi pekerja sekaligus menciptakan persaingan nan lebih sehat bagi pengusaha.

Namun, andaikan sistem pengupahan tahun depan tetap menggunakan formula nan bertindak saat ini, KSPN mengusulkan persentase kenaikannya tidak disamaratakan di seluruh Indonesia.

KSPN mengusulkan kenaikan bayaran minimum dibagi menjadi tiga kategori. Berikut rinciannya:

1. Upah Minimum di atas Rp 4,5 juta
= 3,5% + (5,7% x 0,6)
= 3,5% + 3,42%
= 6,92% bulatkan 7%

2. Upah Minimum Rp 3,5 juta sampai dengan Rp 4,5 juta
= 3,5% + (5,7% x 0,8)
= 3,5% + 4,56%
= 8,06% bulatkan 8%

3. Upah Minimum di bawah Rp 3,5 juta
= 3,5% + (5,7% x 1)
= 3,5% + 5,7%
= 9,2%

(hrp/hns)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance