Masyarakat Diminta Lapor Jika KUR di Bawah Rp 100 Juta Pakai Jaminan

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon di bawah Rp 100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan dalam corak apa pun. Masyarakat diminta melaporkan andaikan menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran KUR, termasuk permintaan agunan tambahan, pungutan biaya, maupun praktik percaloan.

Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM Riza Damanik, mengatakan masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara alias bayar biaya apa pun untuk memperoleh akses KUR.

"Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp 100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam corak apa pun tanpa pengecualian," kata Riza dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (3/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Riza, Kementerian UMKM tetap menerima beragam aspirasi masyarakat mengenai dugaan permintaan agunan tambahan kepada pemohon KUR skema mikro. Selain itu, terdapat pula laporan mengenai permintaan biaya jasa alias fee dalam proses pengurusan akses KUR.

Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR telah mengatur bahwa program tersebut dirancang untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku upaya nan produktif dan layak, tetapi belum mempunyai akses terhadap angsuran komersial.

"KUR merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui support pembiayaan kepada usaha-usaha produktif nan belum mempunyai agunan tambahan," beber Riza.

Ia menjelaskan, dalam pedoman penyelenggaraan KUR dikenal dua jenis agunan, ialah agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok berupa upaya alias objek nan dibiayai melalui KUR beserta keahlian debitur untuk mengembalikan pinjaman. Sementara itu, agunan tambahan merupakan agunan berupa sertifikat tanah, BPKB kendaraan, alias aset pribadi lainnya.

KUR Tanpa Jaminan

Berdasarkan ketentuan tersebut, lembaga penyalur KUR tidak diperkenankan meminta agunan tambahan untuk pinjaman dengan plafon hingga Rp 100 juta. Agunan tambahan hanya dapat diberlakukan bagi pinjaman di atas Rp 100 juta, selain untuk petani tebu rakyat dan penerima KUR unik sektor pertanian nan bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit.

"Calon penerima KUR hingga Rp100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa upaya nan dibiayai melalui KUR," jelasnya.

Melalui skema KUR nan memperoleh subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), debitur hanya dikenakan kembang sebesar 6%, jauh lebih rendah dibandingkan kembang angsuran komersial nan umumnya berada pada kisaran 10-14% alias lebih.

Riza menambahkan, komitmen pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan bagi pengusaha UMKM tercermin dari sasaran penyaluran KUR sebesar Rp 290 triliun pada 2026. Berdasarkan info Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan hingga 22 Juli 2026, realisasi penyaluran KUR telah mencapai Rp 169 triliun kepada 2,65 juta debitur di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sekitar 1,1 juta debitur merupakan pelaku upaya nan baru pertama kali mengakses pembiayaan formal. Sementara itu, sebanyak 511 ribu pengusaha UMKM telah mengalami peningkatan kapabilitas upaya alias naik kelas. Penyaluran KUR juga semakin diarahkan untuk memperkuat sektor produktif, dengan alokasi sekitar 65% mengalir ke sektor pertanian, perikanan, industri pengolahan, dan sektor-sektor produktif lainnya nan menjadi penggerak ekonomi rakyat. Kualitas pembiayaan pun tetap terjaga dengan tingkat angsuran bermasalah nan berada di kisaran 2%.

"Penyaluran KUR ke sektor produksi bakal mendorong lahirnya usaha-usaha nan lebih produktif, meningkatkan kapabilitas produksi, serta membuka lapangan kerja baru di beragam daerah," tutur Riza.

Untuk menjaga integritas program KUR, Kementerian UMKM membujuk masyarakat berkedudukan aktif melaporkan andaikan menemukan dugaan penyimpangan, termasuk permintaan agunan tambahan maupun pungutan nan tidak sesuai ketentuan. Laporan dapat disampaikan melalui SPAN-LAPOR! alias melalui surat elektronik di kur@ekon.site. Setiap laporan bakal ditindaklanjuti sesuai ketentuan nan berlaku, termasuk pemberian hukuman andaikan ditemukan pelanggaran.

Riza menegaskan pemerintah berbareng seluruh lembaga penyalur KUR terus berkomitmen memperkuat tata kelola program agar semakin mudah diakses, tepat sasaran, transparan, dan bebas dari penyimpangan. Dengan demikian, KUR diharapkan semakin bisa memperkuat permodalan pengusaha UMKM, memperluas kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan ekstrem, serta mendorong kemandirian ekonomi nasional.

"Kepada seluruh pengusaha UMKM, plafon KUR tahun ini tetap tersedia. Silakan dimanfaatkan untuk meningkatkan kapabilitas usaha, memperluas produksi, dan memperkuat daya saing usaha," imbuh Riza.

(rea/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance