Masa Transisi Aceh Berakhir, Kasatgas Tito Tekankan Hal Ini

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC IndonesiaMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota di Aceh agar menyesuaikan penetapan tahapan penanganan pascabencana dengan kondisi di masing-masing wilayah.Tito menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan pihak mengenai nan telah menginisiasi rapat pengakhiran masa transisi darurat.

Menurutnya, forum tersebut krusial untuk memastikan proses penanganan pascabencana melangkah sesuai tahapan dan kebutuhan masyarakat di lapangan.Ia menjelaskan, penanganan pascabencana terdiri dari tiga tahapan utama, ialah masa tanggap darurat, masa transisi, serta rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon).

Pada masa tanggap darurat, konsentrasi utama adalah pengamanan jiwa, evakuasi, dan penanganan kondisi darurat. Selanjutnya, masa transisi diarahkan untuk memfungsikan kembali prasarana dan jasa dasar nan terdampak.

"Jalan-jalan difungsionalkan kembali, jembatan difungsionalkan, meskipun mungkin belum permanen," ujarnya dalam Rapat Pengakhiran Masa Transisi Darurat Penanganan Bencana di Aceh secara virtual, Selasa (28/7/2026).

Sementara itu, tahap rehab-rekon merupakan fase pembangunan nan berkarakter lebih permanen. Pada tahap ini, perbaikan dilakukan tidak hanya untuk memulihkan kondisi sebelumnya, tetapi juga diarahkan agar menjadi lebih baik, seperti lebih tahan terhadap akibat bencana.

Karena berkarakter permanen dan menggunakan anggaran khusus, proses manajemen dan pengadaan pada tahap rehab-rekon kudu mengikuti ketentuan normal sebagaimana penyelenggaraan pembangunan pada umumnya. Hal ini berbeda dengan masa tanggap darurat dan transisi nan menekankan pada kecepatan.

Tito mengungkapkan, Provinsi Aceh dapat menyatakan berakhirnya masa transisi penanganan pascabencana. Namun demikian, dia mengingatkan bahwa kondisi setiap kabupaten dan kota tidak selalu sama, sehingga penetapan status penanganan perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing.

"Tapi bagi daerah-daerah kabupaten/kota nan menganggap bahwa tetap perlu kondisi transisi alias mungkin kondisi tetap tanggap darurat, jangan dipaksakan untuk dijadikan masa rehab-rekon," ujar Tito.

Menurutnya, karakter musibah di sejumlah wilayah Aceh berbeda dengan musibah nan terjadi sekali kemudian selesai. Di beberapa daerah, ancaman banjir dan longsor tetap dapat terjadi berulang.

Karena itu, Tito menilai wilayah nan tetap menghadapi akibat tinggi perlu diberi ruang untuk mempertahankan masa transisi, apalagi kembali menetapkan status tanggap darurat andaikan diperlukan. Pendekatan tersebut dinilai krusial agar penanganan dapat dilakukan lebih sigap dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat terdampak.

(dpu/dpu)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News