Marinus Gea: Harmonisasi Regulasi Daerah Kunci Reformasi Hukum Nasional

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Anggota MPR RI Fraksi PDI Perjuangan Marinus Gea menegaskan kualitas izin wilayah tidak boleh hanya diukur dari aspek teknis penyusunan (legal drafting). Menurutnya, sebuah produk norma kudu mempunyai substansi nan berkualitas, memberikan kemanfaatan, menjamin kepastian hukum, serta bisa menjawab kebutuhan dan persoalan nyata nan dihadapi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Marinus saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Rabu (8/7). Dalam kunjungan tersebut, Komisi XIII DPR RI membahas penguatan tata kelola pengharmonisan izin wilayah agar selaras dengan sistem norma nasional.

"Regulasi nan baik tidak hanya diukur dari aspek legal drafting, tetapi juga dari kualitas substansi, kemanfaatan, kepastian hukum, serta kemampuannya menjawab kebutuhan masyarakat," ujar Marinus dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menilai penguatan pengharmonisan izin di tingkat wilayah merupakan salah satu pilar krusial dalam agenda reformasi izin nasional.

Menurutnya, proses pengharmonisan nan dilakukan secara komprehensif menjadi instrumen strategis untuk memastikan setiap produk norma wilayah tidak bertentangan maupun tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan nan lebih tinggi.

Marinus menjelaskan izin wilayah nan disusun secara selaras bakal menciptakan kepastian norma sekaligus mendukung efektivitas penyelenggaraan kebijakan pemerintah. Dengan demikian, kebijakan nan dihasilkan dapat diimplementasikan secara optimal dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

"Komisi XIII DPR RI memandang bahwa penguatan pengharmonisan izin wilayah merupakan bagian krusial dari reformasi izin nasional. Dengan begitu, masyarakat bakal memperoleh kepastian norma dan pelayanan publik nan semakin baik," kata Marinus.

Lebih lanjut, Marinus mengatakan bahwa melalui kunjungan kerja spesifik tersebut, Komisi XIII DPR RI mau memperoleh gambaran langsung mengenai penyelenggaraan kegunaan pengharmonisan peraturan perundang-undangan di Provinsi Jawa Timur. Hasil pemantauan serta beragam masukan nan diperoleh di lapangan kata Marinus bakal menjadi bahan pertimbangan dalam upaya memperkuat sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi XIII DPR RI memberikan perhatian terhadap sejumlah aspek penting, di antaranya kapabilitas kelembagaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum, kecukupan serta kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan, efektivitas koordinasi antara Kanwil Kemenkum dengan pemerintah wilayah dan DPRD, serta pemanfaatan teknologi digital untuk mempercepat proses pengharmonisan regulasi.

Di akhir penjelasannya, Marinus menekankan bahwa penguatan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum menjadi langkah strategis dalam mewujudkan izin wilayah nan berkualitas. Regulasi nan disusun secara selaras diyakini bisa meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menghadirkan kebijakan nan lebih responsif, tepat sasaran, dan memberikan faedah nyata bagi masyarakat luas.

(akd/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News