Mantan Presiden dan Ibu Negara Diadili, Ada Kasus Penyiksaan

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan presiden dan ibu negara Venezuela kembali menghadapi persidangan di pengadilan federal New York, Amerika Serikat (AS), pada Kamis (15/10/2026). Keduanya didakwa terlibat dalam kampanye represi nan diduga disertai penyiksaan terhadap puluhan korban, termasuk tiga penduduk negara AS.

Mantan Presiden Nicolas Maduro dan istrinya, Cilia Flores, dijadwalkan datang di pengadilan federal Manhattan untuk menghadapi dakwaan baru nan ditambahkan ke dalam kasus perdagangan narkoba nan sebelumnya menjerat mereka. Keduanya diperkirakan bakal menyatakan tidak bersalah.

Maduro dan Flores ditangkap oleh militer AS dalam sebuah operasi malam hari di kediaman mereka di Caracas pada Januari 2026. Pengacara Maduro, Barry Pollack, sebelumnya menyatakan bahwa kliennya membantah tuduhan tersebut dan siap menghadapi proses norma di pengadilan.

Dalam dakwaan nan diperbarui, Maduro dituduh mengawasi sistem penyiksaan nan menggunakan kekerasan fisik, sesak napas, hingga sengatan listrik terhadap para korban. Jaksa juga menuduh Maduro secara pribadi merekomendasikan metode penyiksaan, menerima laporan mengenai perlakuan terhadap korban tertentu, serta menakut-nakuti bakal membunuh anak seorang tahanan sebagai corak penyiksaan psikologis.

Sementara itu, Flores, nan pernah menjabat sebagai pengacara dan mempunyai posisi krusial dalam pemerintahan, dituduh ikut mengembangkan sistem represif tersebut. Ia juga diduga memerintahkan penyiksaan terhadap sejumlah orang tertentu. Seluruh tuduhan tersebut tetap kudu dibuktikan melalui proses norma di pengadilan.

Sudah Menghadapi Kasus Narkoba

Maduro dan Flores sebelumnya telah menyatakan tidak bersalah dalam kasus narkoba di AS. Dakwaan itu menuduh keduanya berkolusi untuk membanjiri pasar AS dengan kokain.

Tim pengacara mereka menilai kasus tersebut semestinya dibatalkan dengan argumen kekebalan hukum, lantaran Maduro merupakan kepala negara dan Flores adalah ibu negara saat dugaan perbuatan itu terjadi.

Maduro menjabat sebagai presiden sejak 2013 hingga ditangkap pada Januari 2026. Ia juga telah lama menjadi subjek penyelidikan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengenai dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam tindakan keras terhadap para penentangnya.

Maduro secara konsisten membantah melakukan pelanggaran.Persidangan terbaru ini menambah tekanan norma terhadap mantan pemimpin tersebut dan istrinya. Namun, status dakwaan tidak berfaedah keduanya telah dinyatakan bersalah

(sef/sef) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News
↑