Mantan Jampidsus Febrie Andriansyah Resmi Tersangka Korupsi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap bahwa salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri berinisial F, nan sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Tak lama kemudian, Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto memastikan inisial tersebut adalah mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman saat menghadiri konvensi pers berbareng Kortastipidkor Polri dan jejeran Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

"Apa nan dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi nan ditempati Jampidsus," kata Habiburokhman sembari menunjuk Plt Jampidsus Rudi Margono nan berada di sampingnya.

Dalam kesempatan nan sama, Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan interogator telah memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan sebelum menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut.

"Kita telah melakukan pemeriksaan ke 15 saksi, dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah melakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, kerabat DR nan diduga melakukan tindak pidana pencucian duit nan diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Totok.

Totok kemudian mengungkap identitas tersangka kedua nan sebelumnya disebut Habiburokhman berinisial FA.

"Kemudian kita juga sudah menetapkan kerabat FA (Febrie Adriansyah), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian duit dalam proses penanganan norma oleh pegawai negeri alias oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12D, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU alias ketentuan nan sekarang diatur dalam KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b," jelasnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑