Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun: Gugatan CMNP terhadap MNC Salah Pihak!

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

 Gugatan CMNP terhadap MNC Salah Pihak!

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun: Gugatan CMNP terhadap MNC Salah Pihak! (Okezone)

JAKARTA - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) kurang pihak jika hanya menggugat PT Bhakti Investama. Hal itu disampaikan Gayus Lumbuun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).

"Saya beranggapan bahwa gugatan ini kurang pihak dan salah pihak. Kalau saya mempelajari selintas untuk bahan saya memberikan pandangan norma secara keahlian, maka absurd bagi saya," ujar Gayus kepada wartawan.

Sekadar informasi, sidang tersebut mengenai transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) alias surat berbobot nan diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/ agen pada 1999. NCD tersebut selama ini diakui dalam seluruh Laporan Keuangan CMNP.

Gayus menilai semestinya CMNP menyeret PT Bank Unibank Tbk, lantaran bertindak selaku penerbit NCD. Bukan malah menggugat MNC nan hanya sekadar broker.

"Ya, lantaran ada pihak-pihak nan mengenai nan mestinya dia punya pertanggungjawaban hukum. Dia penerbit misalnya, dia pembayar. Itu tentu pihak-pihak nan perlu dipersoalkan. Tidak dipersoalkan jelek, tapi dipersoalkan tentang keterkaitan, itu syarat di gugatan. Kalau kurang ya kurang pihak alias salah pihak," ucap Gayus.

Dalam kesempatan itu, Gayus juga menyinggung kuasa norma CMNP nan berjulukan Lucas. Diketahui, Lucas dulu ikut menyusun struktur norma transaksi antara CMNP dengan Unibank. Namun kini, Lucas malah menuding perjanjian nan dibuatnya sendiri palsu.

Sikap Lucas, menurut Gayus, merupakan pengkhianatan terhadap pekerjaan advokat. Sebab, Lucas sekarang justru menggugat dengan surat struktur norma transaksi nan dulu dia yakini. 

"Itu istilah saya pengkhianatan, itu pengkhianatan kepada logika nan mestinya sadar bahwa ini pernah diakui tapi diingkari, itu intinya dan dia menggugat. Tadinya (dulunya) dia menyatakan ini sudah tepat misalnya, tapi kemudian (struktur norma transaksi) sekarang ini salah, ini tidak betul," kata Gayus.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com