Jakarta -
Jumlah penindakan bagian cukai di Jakarta, termasuk rokok terlarangan tahun 2026 mengalami peningkatan. Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jakarta telah menindak 59,8 juta batang rokok terlarangan sepanjang tahun ini.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi mengatakan, total kerugian dari pelanggaran itu tembus Rp 46,79 miliar. Menurutnya, peredaran rokok terlarangan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan upaya nan tidak sehat.
"Selama tahun 2026 sebanyak 413 kali aktivitas penindakan di bagian cukai, nan kemudian menghasilkan 59 juta, nyaris 60 juta batang (rokok ilegal)," kata Hendri dalam konvensi pers di Kantor Kanwil DJBC Jakarta, Rabu (9/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendri menyebut rumor ini kudu menjadi atensi lantaran penerimaan negara dari cukai tergolong besar. Dengan beredarnya rokok ilegal, penerimaan negara alias fiskal bisa digerogoti.
"Yang kudu menjadi atensi alias perhatian nan sangat serius dari kita semua, rokok merupakan salah satu di bagian cukai, merupakan sumber penerimaan negara terbesar. Jadi peredaraan rokok terlarangan ini tidak hanya kemudian menggerogoti penerimaan negara alias fiskal," tegas Hendri.
Hendri menyebut jumlah tersebut meningkat sekitar 257% dibandingkan capaian pada periode nan sama tahun 2025. Kanwil DJBC Jakarta mencatat penindakan nan dilakukan tahun lampau mencapai 23 juta batang rokok ilegal.
"Jumlah tersebut meningkat 250% dibanding capaian pada periode nan sama tahun lalu, ialah sampai 31 Agustus itu ada 23 juta batang. Ini menandakan bahwa ada persoalan serius bahwa aktivitas perdagangan rokok terlarangan ini sangat masif," tuturnya.
Sebagai informasi, total kerugian juga memperhitungkan hasil penindakan terhadap Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 12.093 liter. Selain itu, Bea Cukai Jakarta turut menindak 5.300 liter etil alkohol.
Jumlah penindakan bagian cukai secara keseluruhan meningkat 31,7% dibandingkan capaian tahun 2025. Adapun nilai peralatan bagian cukai dari rokok ilegal, MMEA dan etil alkohol sepanjang 2026 tembus Rp 83,39 miliar.
(acd/acd)
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·