Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendukung pelimpahan 3 kasus korupsi nan sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). MAKI juga berterima kasih ke Presiden Prabowo Subianto nan telah mengendalikan perkara tersebut.
"MAKI menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo atas tindakan sigap untuk mengendalikan penanganan perkara dugaan korupsi nan diduga mengenai dengan Febrie Adriansyah (mantan Jampidsus)," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
"Perintah pelimpahan perkara dari Kortas Tipikor Polri kepada Kejaksaan adalah tindakan mengembalikan proses norma kepada jalan nan benar, mencegah kegaduhan dan hiruk pikuk nan tidak dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boyamin menilai pelimpahan kasus tersebut ke Kejaksaan sudah tepat agar menghindari kegaduhan nan tidak diperlukan dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, jika perkara tersebut diserahkan ke Kejaksaan, maka bakal dilakukan sesuai koridor hukum.
"Karena apapun jika perkara ini ditangani oleh kepolisian bakal ada hambatan, lantaran apapun kelak dilimpahkan kepada Kejaksaan. Nah, jika ini dilimpahkan kepada Kejaksaan, maka bakal ditangani Kejaksaan terhadap pihak-pihak alias oknum Kejaksaan nan melakukan dugaan tindak pidana korupsi, sehingga tidak bakal ada halangan dan lancar. Karena jika ini tetap di proses oleh polisi, kesan bahwa ini ada pertentangan, ada perseteruan, ada persaingan, begitu bakal kental," katanya.
"Dan juga apalagi bakal terkesan saling membuka borok, sehingga tujuan pemberantasan korupsi tidak bakal tercapai, lantaran bakal lebih banyak hirup pikuknya, bakal banyak pro-kontranya, bakal banyak negatifnya. Tapi jika diserahkan, dilimpahkan kepada Kejaksaan, maka pemberantasan korupsi bakal menemukan jalannya sesuai koridor hukum, tidak gaduh, dan kemudian tujuan pemberantasan korupsi bakal tercapai," sambungnya.
Menurutnya pesan Prabowo kepada abdi negara penegak norma dalam kasus ini sudah tepat. Hal itu agar tidak ada rumor liar dalam penanganan kasus korupsi.
"Dan memang inilah tugas seorang Presiden, kudu memanajemen, kudu mengelola, mengatur alur pemerintahan dan mengatur semua pembantu-pembantunya, Menteri, Jaksa Agung, Kapolri, dan lain sebagainya. Dan mengorkesterasi, memanajemen pemerintahan dengan tata kelola nan baik, salah satunya mencegah dan memberantas korupsi. Dan tindakan Presiden, ini menurut saya adalah tindakan elegan, menjadikan semua lembaga-lembaga di bawah kendali beliau agar tidak liar dan lain sebagainya," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan pesan Presiden Prabowo Subianto soal perkara dugaan korupsi nan melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Prabowo menginginkan seluruh abdi negara penegak norma tetap solid dan bekerja maksimal.
"Pokoknya, jika Pak Prabowo kan pasti penginnya para penegak hukumnya solid ya, all out. Dan tadi kita sudah apalagi sudah commit kita solid. Saya pertemukan Kortas sama Jampidsus, insyaallah solid," kata Habiburokhman di kompleks Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Komisi III DPR RI pun memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal penanganan perkara nan menyeret Febrie Adriansyah. Habiburokhman mengatakan panja bakal memanggil seluruh pihak nan berangkaian dengan kasus tersebut.
"Semua dipanggil," ujarnya saat ditanya pihak-pihak nan bakal dipanggil Panja Komisi III.
Komisi III DPR memastikan memberikan atensi terhadap proses norma mengenai kasus korupsi batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan kasus nan santer menyeret abdi negara penegak norma (APH) itu berangkaian dengan oknum alih-alih institusi.
"Ada beberapa perihal nan diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus nan kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa melangkah dengan koridor norma dan diusut tuntas secara hukum," kata Habiburokhman, dalam Konferensi pers digelar di kompleks Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Habiburokhman menegaskan pihaknya bakal mengawal agar tidak terjadi tindakan nan melampaui kewenangan norma di antarinstitusi norma selama pengusutan kasus ini berjalan.
"Kedua, kami juga mau memastikan tidak adanya excess, gesekan, bentrok antarinstitusi mengenai penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus mengenai oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," ujarnya.
Febrie Adriansyah Tersangka
Seperti diketahui, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut sekarang dilimpahkan ke Kejagung RI.
"Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berasas gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka," kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto saat konvensi pers di Kejagung, Sabtu (11/6).
Terhadap tersangka Don Ritto, Kortas Tipikor menjeratnya dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 alias Pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP.
"Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian duit dalam proses penanganan norma oleh pegawai negeri alias oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf b, 12 huruf B Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU alias sangkaan KUHP Pasal 607 nan ayat 1 huruf a dan huruf b," jelasnya.
Tersangka DR telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya. Kasus tersebut sekarang telah dilimpahkan ke Kejagung RI.
(yld/gbr)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·