MAKI Akan Bersurat ke KPK, Minta Kasus Korupsi MBG di Kejagung Disupervisi

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, melaporkan ketua hingga deputi KPK soal dugaan pelanggaran etik mengenai Gus Yaqut nan menjadi tahanan rumah. Foto: Jonathan Devin/kumparan

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bakal bersurat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penanganan perkara dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) nan tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan surat itu berisi permintaan asistensi dan supervisi oleh KPK terhadap penanganan perkara korupsi tersebut.

"Saya bakal berkirim surat resmi kepada KPK, lantaran secara undang-undang, KPK berkuasa supervisi dan asistensi terhadap penanganan tindak pidana korupsi oleh lembaga-lembaga penegak norma lain, ialah kejaksaan maupun kepolisian," kata Boyamin, Jumat (12/6).

Dia menilai, kasus korupsi ini sudah membikin banyak masyarakat jengkel. Karenanya, penanganan perkara perlu dilakukan secara serius.

"Supaya ini tidak melenceng dan tetap dituntaskan, dan tidak ada proses nan tidak adil. Karena apa? Kalau ada nan terlibat ya diproses semua aja," ucapnya.

Jika ada penyimpangan dalam penanganan perkara, Boyamin menilai, KPK juga kudu berani mengambil alih.

"Nanti jika ada dugaan penyimpangan dari proses penanganan ini KPK ya kudu berani mengambil alih. Kalau tidak berani mengambil alih ya saya gugat praperadilan juga," tutur dia.

Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

Di sisi lain, Boyamin secara berdikari juga bakal mengawal penanganan perkara ini. Dia bakal menyuplai info nan dimilikinya ke abdi negara penegak hukum.

"Cara mengawal saya pasti dengan mengambil info nan saya punya, dugaan oknum pejabat level tinggi nan diduga terafiliasi alias punya dapur umum. Itu penyampaian data," jelas Boyamin.

"Kedua, mengawal otomatis jika kelak dari temuan saya ataupun dari pengembangan itu ada dugaan mangkrak alias tebang pilih, ya pasti kita bakal gugat praperadilan," lanjutnya.

Dalam kasus dugaan korupsi MBG ini, Kejagung telah menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana; dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya.

Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: DIYAH NASUTION/AFP

Para tersangka diduga melakukan pengaturan penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur MBG nan tidak memenuhi syarat. SPPG nan semestinya dikelola yayasan-yayasan pada setiap sekolah diduga malah dikelola yayasan nan terafiliasi dengan pegawai BGN, termasuk Dadan dkk.

Selain itu, Dadan dkk juga diduga melakukan korupsi pengadaan sekaligus penggelembungan nilai dalam sejumlah proyek. Di antaranya adalah pengadaan motor listrik, sepatu, hingga televisi.

Terbaru, Kejagung telah menetapkan satu tersangka baru, ialah seorang pihak swasta berinisial Asep Yusuf Somantri. Dia diduga merupakan perpanjangan tangan dari Sony dalam mengatur penunjukan yayasan sebagai mitra dapur MBG.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan