Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) meminta Komisi III DPR tidak terburu-buru dalam membahas RUU Perampasan Aset. Mereka menilai pembahasan kudu dilakukan secara komprehensif agar izin nan dihasilkan kuat dan tidak tumpang tindih.
Sekjen DPN Permahi, Muhammad Afghan Ababil, mengatakan RUU tersebut perlu disusun dengan kajian mendalam dan pedoman argumentasi norma nan kuat. Ia menyoroti pentingnya memperhatikan beragam norma dan putusan Mahkamah Konstitusi dalam penyusunannya.
“Sehingga kami berambisi pembahasan ini tidak hanya sekadar tergesa-gesa untuk mengakomodir apa nan menjadi tuntutan publik, tetapi sebagai masyarakat hukum, kami mungkin mendorong agar pembahasan ini secara komprehensif,” ujar Afghan dalam RDPU Komisi III DPR berbareng Permahi di DPR, Rabu (8/4).
“Karena kami berpikir pembangunan norma nan baik adalah bukan substansi norma nan hanya untuk mengakomodir tuntutan tadi; gimana substansi norma ini bisa eksis untuk 10, 20 tahun, apalagi 100 tahun ke depan sebagai satu norma pemandu dan juga payung izin kita ke depannya,” tambahnya.
Sementara, Perwakilan DPN Permahi dari Lombok, Reno, juga menilai izin mengenai perampasan aset saat ini tetap tersebar di beragam patokan sehingga kurang efektif. Ia mendorong adanya pengharmonisan melalui undang-undang khusus.
“Oleh lantaran itu, saya dan teman-teman juga mau menyampaikan bahwa jangan sampai dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ini terkesan terburu-buru hanya untuk memberikan jawaban terhadap masyarakat, untuk memberikan adem-ayem terhadap masyarakat, tetapi perihal nan lebih krusial adalah gimana kemudian perampasan aset ini betul-betul dijalankan dengan ketat dan teliti,” katanya.
Reno juga mengingatkan potensi penyalahgunaan kewenangan jika patokan disusun tanpa kehati-hatian. Ia menekankan pentingnya pembuktian nan kuat dalam penerapan perampasan aset.
“Oleh lantaran itu, kami sampaikan dan kami memohon dalam pembentukan alias Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ini minta dihati-hatikan. Karena ketakutan kami ini bisa menjadi suatu abuse of power bagi orang-orang nan mempunyai kepentingan terhadap suatu case by case begitu,” lanjutnya.
Komisi III Akan Bahas Detail
Menanggapi perihal tersebut, Anggota Komisi III DPR Machfud Arifin memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bakal dilakukan secara tergesa-gesa. Ia menegaskan DPR tetap mempertimbangkan perlindungan kewenangan penduduk negara.
“Tetapi tentunya kita juga kudu menghargai daripada hak-hak daripada setiap penduduk negara nan mungkin diduga melakukan suatu kejahatan. Nah, ini kemarin sudah dibahas, rumusan kudu detail. Tidak boleh kita ini sewenang-wenang,” ujar Machfud.
Ia menambahkan, masukan dari Permahi bakal menjadi bahan pengayaan dalam pembahasan lanjutan RUU tersebut.
“Kita bakal membahas ini secara detail. Masukan ini menjadi pengayaan tuntutan masyarakat dan nan dari Permahi tadi dan juga angan nan dikehendaki dalam undang-undang, itu bagian daripada pengayaan kita di Komisi III kelak pembahasan berikutnya,” ucapnya.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·