MA Tolak PK Emirsyah Satar di Kasus Korupsi Pesawat Garuda

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak upaya norma luar biasa alias peninjauan kembali (PK) nan diajukan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dalam kasus korupsi pengadaan pesawat. Dengan demikian Emirsyah tetap dihukum 10 tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Amar putusan: Tolak. Menolak permohonan peninjauan kembali Terpidana," demikian tertulis dalam direktori putusan Mahkamah Agung dilihat detikcom, Rabu (22/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan PK Emirsyah Satar diketok hari ini. Permohonan PK ini diadili oleh ketua majelis pengadil Prim Haryadi dengan personil Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi nan diajukan Emirsyah. Namun, MA mengurangi jumlah duit pengganti nan dibebankan kepada Emirsyah.

"Tolak perbaikan," demikian tertulis dalam putusan kasasi nomor 2507 K/PID.SUS/2025 seperti dilihat di situs MA, Senin (21/7/2025).

Putusan tersebut diketok oleh majelis kasasi nan diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan personil Agustinus Purnomo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Hakim menyatakan Emirsyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b.

"UP (Uang pengganti) Rp 817.722.935.892 (Rp 817 miliar) subsider 5 tahun penjara," demikian tertulis dalam situs tersebut.

(mib/azh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News