
MA kecam tindakan Botok siram Jubir PN Pati (Foto: Zakky Mubarok/Okezone)
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengecam keras tindakan penyiraman air nan dilakukan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono namalain Botok, terhadap Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani.
Peristiwa itu terjadi saat audiensi mengenai penanganan perkara dalam sidang lanjutan praperadilan kasus dugaan pencurian mesin kapal dengan tersangka Utomo, dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti, di PN Pati beberapa waktu lalu.
Hakim Agung MA sekaligus Sekretaris Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Heru Pramono, menegaskan MA tidak bakal menoleransi segala corak kekerasan, intimidasi, maupun perbuatan nan merendahkan harkat dan martabat lembaga peradilan.
"Pimpinan Mahkamah Agung menyesalkan kejadian tersebut dan menyampaikan keprihatinan serta support kepada Saudara Retno Lastiani beserta seluruh jejeran dari Pengadilan Negeri Pati. Tindakan penyiraman tersebut tidak dapat dibenarkan dalam penyampaian pendapat, masukan, maupun pengaduan kepada pengadilan," ujar Heru Pramono dalam konvensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Menurut Heru, perbuatan tersebut merupakan tindakan nan merendahkan harkat dan martabat serta mencederai keluhuran lembaga peradilan. "Pimpinan Mahkamah Agung tidak bakal menoleransi tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap pengadil maupun aparatur pengadilan nan sedang menjalankan tugas kedinasan," tegasnya.
MA bakal menempuh jalur norma mengenai kejadian penyiraman air tersebut dengan menindaklanjutinya kepada abdi negara penegak hukum. Sementara itu, menanggapi tuduhan dan rumor mengenai dugaan adanya pengadil nan menerima duit Rp 1 miliar saat audiensi tersebut, Heru menyebut Badan Pengawasan (Bawas) MA bakal melakukan penjelasan terhadap pengadil nan berkepentingan untuk memastikan kebenaran info itu.
"Tidak semudah orang langsung menduga menerima suap dan sebagainya, itu kudu dimintai penjelasan dulu oleh Bawas. Jika masyarakat ketidakpuasan terhadap penanganan perkara, hendaknya disalurkan melalui sistem norma nan sah," imbaunya.
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·