Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkaji permohonan justice collaborator (JC) nan diajukan tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya. Permohonan itu dipastikan tetap dalam tahap penelaahan.
Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn) Achmadi membenarkan pihaknya telah menerima permohonan dari Sony. Namun, dia belum bersedia menjelaskan lebih jauh lantaran prosesnya tetap berjalan.
“Ya, ada nan mengusulkan permohonan kepada LPSK. Dan tetap dalam penelaahan. Intinya itu saja,” kata Achmadi kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Achmadi menjelaskan, setiap permohonan nan masuk ke LPSK bakal dipelajari terlebih dahulu. Setelah itu, LPSK bakal berkoordinasi dengan pihak-pihak mengenai sebelum mengambil keputusan.
“Prinsipnya pengajuan permohonan nan masuk kepada LPSK bakal kami dalami. Nanti lebih lanjut kita koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Saat ditanya apakah penolakan permohonan JC oleh Kejaksaan Agung bakal menjadi pertimbangan LPSK, Achmadi belum bicara gamblang. Ia hanya menegaskan proses pendalaman tetap berlangsung.
“Yang jelas kami tetap mendalami kasus itu. Jadi permohonan ke LPSK tetap dalam pendalaman,” katanya.
Tak Ada Perbedaan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261730/original/044268900_1781756195-IMG_3586.jpeg)
Perbesar
LPSK juga belum memastikan kapan koordinasi dengan Kejaksaan Agung bakal dilakukan untuk mendalami bangunan perkara nan sedang ditangani.
“Nanti lebih lanjut bakal kita koordinasikan,” ucapnya.
Achmadi juga menegaskan tidak ada perbedaan pengertian justice collaborator antara LPSK dan Kejaksaan Agung. Menurutnya, dasar hukumnya tetap sama.
“Prinsipnya JC ya JC. Justice Collaborator, regulasinya seperti itu, sama saja,” ujarnya.
Ajukan JC
Diketahui, Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengusulkan permohonan justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kuasa norma Sony, Krisna Murti menegaskan permohonan perlindungan telah diajukan ke LPSK dan seluruh persyaratan administratif dilengkapi. LPSK dijadwalkan menemui Sony di Kejaksaan Agung untuk menilai permohonan tersebut.
"Kami bakal terus memperjuangkan kewenangan kerabat Sony untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK," katanya.
Ia mengatakan belum berjumpa langsung dengan Sony setelah keluarnya keputusan Kejaksaan Agung. Tim kuasa norma tetap menunggu penilaian dan rekomendasi dari LPSK atas pengajuan itu.
"Kami tetap menunggu penilaian dan rekomendasi LPSK mengenai permohonan tersebut," ujarnya.
Krisna menyebut kliennya siap membeberkan peran para pihak nan diduga terlibat berikut bukti pendukung nan dinilai cukup kuat.
"Saudara Sony siap memberikan kesaksian terhadap nama-nama itu dan juga bukti-bukti nan menurut kami cukup valid," ujarnya.
Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·