Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pelindungan darurat kepada seorang wanita berinisial YTR (29).
YTR merupakan korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan medis serta keamanan korban selama proses norma berjalan.
Ketua LPSK, Achmadi, menjelaskan bahwa pelindungan darurat ini telah bergulir sejak 22 Juni 2026. Fokus utama saat ini adalah memfasilitasi jasa medis lantaran korban tetap kudu menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung akibat luka berat nan dideritanya.
"Dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 diatur sistem situasi unik nan memungkinkan pemberian pelindungan secara sigap dan tepat bagi saksi dan korban nan berada dalam kondisi rentan. Dalam perkara ini, tingkat kerentanan korban, kesungguhan tindak pidana, serta pentingnya posisi korban dalam pengungkapan perkara menjadi dasar bagi LPSK memberikan pelindungan darurat," kata Achmadi di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Achmadi menambahkan, keputusan ini juga didasari oleh pertimbangan atas kekejaman tindak pidana nan dialami korban, di mana penganiayaan berat tersebut disertai dengan penyekapan dalam waktu nan lama. Korban memerlukan pemulihan bentuk dan psikis nan signifikan di tengah berjalannya proses penegakan hukum.
Sejak pelindungan darurat diaktifkan, LPSK bergerak sigap melakukan penelaahan langsung di letak kejadian. Tim LPSK juga telah meminta keterangan dari pihak family serta saksi, sekaligus berkoordinasi dengan RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, Polda Jawa Barat, dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·