Jakarta -
Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi memperkuat tata kelola, kepastian hukum, dan mitigasi akibat dalam pengelolaan biaya bergulir. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh proses pengelolaan dan penyaluran biaya bergulir didukung oleh instrumen norma nan kuat, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan regulasi.
Upaya tersebut dilakukan melalui aktivitas Focus Group Discussion (FGD) Mekanisme Eksekusi Personal Guarantee dan Fidusia Piutang Lancar serta Tata Cara Pengikatan Hak Tanggungan Peringkat Kesatu, Kedua, dan Seterusnya nan diselenggarakan di Bandung, Selasa (9/9).
FGD tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dan praktisi di bagian hukum, di antaranya perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat, Law Office Rosalita Panjaitan and Associates, serta notaris dan PPAT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Utama LPDB Koperasi, Krisdianto, menegaskan penguatan aspek norma bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian krusial dalam menjaga tata kelola lembaga dan memastikan biaya publik nan dikelola LPDB Koperasi tetap terlindungi.
"Topik nan kita telaah hari ini bukan sekadar pemenuhan aspek formalitas hukum. Ini merupakan bagian krusial dalam menegakkan prinsip tata kelola nan baik serta memberikan perlindungan optimal terhadap biaya dan aset nan diamanahkan kepada LPDB Koperasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, sebagai lembaga nan mempunyai mandat untuk mendukung penguatan koperasi melalui pembiayaan biaya bergulir, LPDB Koperasi mempunyai tanggung jawab besar untuk memastikan setiap proses penyaluran dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan mitigasi akibat nan kuat.
Ia menyampaikan bahwa pengalaman LPDB Koperasi dalam mengelola pembiayaan menunjukkan pentingnya memastikan instrumen norma tidak hanya kuat secara dokumen, tetapi juga efektif ketika diimplementasikan di lapangan.
"Dalam praktiknya, apa nan terlihat kuat di atas kertas belum tentu mudah dilaksanakan ketika menghadapi persoalan di lapangan. Karena itu, kita perlu terus menyempurnakan mekanisme, memperjelas prosedur, dan memastikan tidak ada ruang nan menimbulkan multitafsir maupun persoalan norma di kemudian hari," katanya.
Perkuat Mitigasi Risiko Sejak Dini
Ia menekankan pentingnya penguatan mitigasi akibat sejak awal, termasuk pada kondisi piutang nan tetap berada dalam kategori lancar. Menurutnya, pengelolaan akibat tidak boleh hanya dilakukan ketika pembiayaan telah memasuki kategori bermasalah.
Karena itu, LPDB Koperasi perlu memperkuat sistem pengawasan, monitoring kepatuhan, serta early warning system agar potensi penurunan kualitas pembiayaan dapat dideteksi dan ditangani lebih cepat.
"Penanganan akibat jangan menunggu sampai piutang menjadi macet. Pengawasan terhadap jaminan, kepatuhan debitur, dan indikasi penurunan keahlian kudu dilakukan sejak awal agar langkah pengamanan dapat dilakukan secara tepat," tegasnya.
Selain mitigasi risiko, LPDB Koperasi juga memberikan perhatian terhadap penguatan sistem pengikatan kewenangan tanggungan, agunan fidusia, serta individual guarantee alias penjaminan perorangan.
Penguatan tersebut diperlukan untuk memastikan setiap instrumen agunan mempunyai kepastian norma dan dapat memberikan perlindungan optimal bagi lembaga dalam menjalankan mandat pengelolaan biaya bergulir. Substansi tersebut menjadi konsentrasi utama FGD nan membahas sistem eksekusi individual guarantee, fidusia, pengikatan kewenangan tanggungan, serta langkah mitigasi akibat terhadap kualitas piutang.
Ia juga menyoroti pentingnya penyesuaian LPDB Koperasi terhadap perkembangan sistem manajemen dan regulasi, termasuk penerapan pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik alias HT-el.
Ia meminta proses pengesahan arsip dilakukan secara cermat, mulai dari pemeriksaan sertifikat dan arsip pengikatan hingga publikasi sertifikat kewenangan tanggungan elektronik.
Potensi akibat sengketa pertanahan maupun klaim pihak ketiga juga perlu dipetakan sejak awal agar agunan nan digunakan mempunyai kepastian norma nan kuat.
"Ketelitian sejak proses awal menjadi sangat penting. Jangan sampai persoalan baru ditemukan ketika kita sudah berada pada tahap penanganan alias eksekusi," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Umum dan Hukum LPDB Koperasi, Deva Rachman, dalam laporannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan FGD merupakan bagian dari upaya penguatan aspek norma dan mitigasi akibat operasional di lingkungan LPDB Koperasi.
Menurutnya, terdapat tiga konsentrasi utama dalam aktivitas tersebut, ialah standardisasi dan pengesahan yuridis, optimasi sistem pengamanan aset, serta peningkatan kapabilitas teknis sumber daya manusia nan terlibat dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan pembiayaan.
FGD turut melibatkan beragam satuan kerja internal LPDB Koperasi, termasuk Divisi Hukum, Satuan Pemeriksa Intern, Divisi Monitoring, Evaluasi dan Pengkajian, serta unit kerja mengenai lainnya.
"Kami berambisi forum ini dapat menghasilkan rumusan rekomendasi dan best practices nan dapat diimplementasikan secara langsung dalam SOP operasional LPDB Koperasi sebagai bagian dari proses continuous improvement," ujar Deva.
Hasil pembahasan diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi konkret untuk menyempurnakan kebijakan internal dan proses upaya LPDB Koperasi. Hal ini bermaksud untuk memperkuat akuntabilitas, efisiensi, kepatuhan hukum, serta perlindungan terhadap pengelolaan biaya bergulir.
Ia menegaskan bahwa seluruh masukan dan rekomendasi dari para narasumber perlu dimanfaatkan secara optimal untuk menghasilkan langkah tindak lanjut nan nyata.
"Forum ini kudu menghasilkan sesuatu nan konkret. Bukan hanya resume diskusi, tetapi rekomendasi nan dapat menjadi dasar penyempurnaan SOP dan memperkuat proses upaya LPDB Koperasi ke depan," tegas Krisdianto.
Melalui penguatan tata kelola dan mitigasi akibat norma secara berkelanjutan, LPDB Koperasi berkomitmen menjaga kualitas pengelolaan biaya bergulir sekaligus memastikan lembaga bisa menjalankan mandatnya secara profesional, akuntabel, dan berkepanjangan dalam mendukung kemajuan koperasi Indonesia.
(prf/ega)
13 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·